Berita utama

Sat Res Narkoba Polres Rohil Tangkap Pelaku Narkoba Di BaganSiapiApi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir kembali tangkap pelaku narkotika jenis sabu di BaganSiapiApi, Kecamatan Bangko Jum’at 01 Oktober 2021, Sekira Pukul 06, 30 WIB Kemaren.

Kali ini tersangkanya adalah inisial DD, Penangkapannya setelah petugas melakukan penggerebekan dirumah tersangka yang berada di Jalan Mesjid, Kelurahan Bagan Timur.

Dalam penggerebekan itu petugas berhasil menyita atau mengamankan barang haram itu berat total 12, 58 gram Sabu.

Berdasarkan data dihimpun Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan upaya hukum penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“saat itu ditemukan seorang laki – laki pemilik rumah yang mengaku bernama Saudara Deddy alias Dedi Panjang bersama seorang rekannya yang mengaku bernama Bilman,”katanya saat dikonfirmasi Selasa 05 Oktober 2021.

Penggerebekan dan penggeledahan tersebut Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, penggeledahan yang dilakukan petugas, badan dan tempat tertutup lainnya untuk mencari barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

“Hasilnya, didapati 1 buah kotak rokok merk Marlboro yang berisi  1  bungkus plastik klip bening berisikan sisa sisa diduga narkotika jenis Sabu , 4 buah pipet, 1  buah kaca pirex, dan 1 buah cutton bud pembersih telinga di kamar Saudara Dedi Panjang.  Kemudian di bawah Sofa ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 10 paket Sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang, yang tidak diakui oleh keduanya,”Imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Juliandi SH Selain barang bukti turut juga diamankan 1 unit Handphone android merk Oppo reno 4 warna biru milik Dedi Panjang, Selanjutnya semua barang bukti yang didapat dan saudara Dedi Panjang dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

Menurutnya Kesemua barang bukti yang dibawa pihaknya adalah berupa, 10 bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisikan sisa sisa diduga narkotika jenis Sabu, 1  buah kotak rokok Samporna, 1 buah kota rokok Marlboro, 4 buah pipet, 1 buah kaca pirex, 1 buah cutton bud pembersih telinga, 1  buah alat hisap Saabu ( bong) dan 1 unit handphone merk Oppo reno 4 warna biru.

“Telah dilakukan tes urine kepada kedua saudara tersangka dan hasilnya Saudara Dedi Panjang positif mengandung Amphetamin. Dalam hal tersebut ianya dituduhkan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya.(Said)***