Berita utama

lakukan Pemukulan, Oknum Mahasiswa Digelandangkan Polsek Panipahan Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Seorang oknum mahasiswa berinisial HOS alias Wowok (22) di ciduk Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan.

Akibat perbuatan brutal itu korban yang merupakan mahasiswa juga mengalami luka pada bagian Mata sebelah kanan dan memar.

selain itu pelipis mata korban membengkak, sehingga Korban tidak dapat membuka mata sebelah kanan dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut oknum mahasiswa itu terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Panipahan untuk menjalani proses hukum dengan semestinya.

Tersangka Wowok diciduk atau diamankan berdasarkan laporan polisi LP / B / 27 / X / 2021 / SPKT / SEK PANIPAHAN / RES ROHIL / POLDA RIAU, Tanggal 10 Oktober 2021 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Berdasarkan data dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengungkapkan peristiwa kejadian penganiayaan tersebut bermula Pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 Wib.

Pada saat itu  Korban WAWAN Bersama saksi ASRONI dan saksi ABDUL RAHMAT duduk bersama satu meja di Kafe KOTA TERAPUNG yang beralamat di Jalan Darma Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“kemudian Pelaku yang Bernama HENGKI Bersama dengan 4 (empat) orang laki-laki dan 3 (tiga) orang perempuan yang merupakan teman-teman Pelaku datang ke kafe KOTA TERAPUNG tersebut dan Pelaku Bersama teman-temannya duduk di meja yang posisinya bersebelahan dengan meja tempat Korban duduk,”katanya Selasa 12 Oktober 2021.

Dia mengatakan salah seorang perempuan yang Bernama ESTER yang merupakan Pelayan di Kafe KOTA TERAPUNG tersebut menghampiri Pelaku HENGKI lalu Korban memanggil Pelayan kafe KOTA TERAPUNG yang mana korban berkata “ESTER SINI DULU” namun Pelaku langsung berdiri dan menjawab Korban dengan berkata “APA BOS?”

“kemudian Korban yang dalam posisi duduk menjawab Pelaku dengan berkata “ADA MASALAH APA BOS?” lalu Pelaku hendak menghampiri Korban namun Pelaku ditahan oleh seorang teman perempuan Pelaku dan kemudian duduk kembali dikursi,”Imbuhnya.

sekira Pukul 20.00 Wib Pelaku dan teman-temannya hendak pulang dan berjalan mengarah ke tempat parkiran sepeda motor dan Pelaku sambil menatap kearah Korban kemudian Korban berkata kepada Pelaku “KU TUNGGU DISINI YA”

lalu Pelaku HENGKI menjawab korban dengan berkata “SEKARANG AJA LAH YOK” kemudian Pelaku sendiri berjalan mengarah ke tempat korban yang sedang duduk sambil bermain Handphone.

setelah Pelaku menghampiri Korban lalu terjadilah penganiayaan Yang mana Pelaku melakukan pemukulan atau Penganiayaan berulang ulang kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan Pelaku ke bagian wajah Korban.

“akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka pada bagian Mata sebelah kanan dan mengalami memar serta pelipis mata membengkak sehingga Korban tidak dapat membuka mata sebelah kanan dan mengeluarkan darah, sementara itu Pelaku diamankan oleh masyarakat di Tempat Kejadian Perkara,”Tambahnya.

Sehubungan dengan perkara tersebut lanjut AKP Juliandi SH Pada hari Minggu 10 Oktober 2021 sekira pukul 23.30 wib Piket SPK Polsek Panipahan menerima Seorang laki-laki yang diduga menjadi Pelaku Penganiayaan berinisial HOS alias Wowok yang diserahkan oleh Anggota Posramil Panipahan atas nama KOPDA GINSON VENORA GINTING kepada Pihak Kepolisian Sektor Panipahan.

“kemudian Piket SPK Polsek Panipahan membuatkan Surat Berita Acara Serah Terima Tersangka pada tanggal 10 Oktober 2021. Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti di amankan di Kantor Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka mengandung METHAMPHETAMINE dan AMPHETAMINE,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***