Berita utama

Sat Res Narkoba Polres Rohil Ringkus Warga Bengkalis Tengah Transaksi Narkoba 193 Gram

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Sat Res Narkoba Polres Polres Rokan Hilir, amankan barang bukti (BB) narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat kotor 193 Gram dari tersangka berinisial SS alias Samosir (43) Warga Bengkalis.

Pengamanan tersangka Samosir itu juga berdasarkan Nomor : LP / A / 253/ X / 2021/ SPKT SATRESNARKOBA / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 06 Oktober 2021.

Pasal yang akan dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula Pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 malam.

Dimana pada saat itu diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di daerah Simpang Bukit Timah di tepi Jln. Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Selanjutnya atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU NOKI LOVIKO, S.H., M.H., maka tim Opsnal Sat Narkoba bergerak ke Lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan,”katanya Selasa 12 Oktober 2021.

Kata AKP Juliandi SH saat tim melakukan pengintaian sekira pukul 22, 30 Wib, 3 (tiga) orang laki-laki mencurigakan yang berbonceng tiga pakai sepeda motor terlihat datang dan berhenti disalah satu warung.

Lalu salah satunya diantaranya yang saat itu pakai jaket warna hitam turun dari sepeda motor dan berjalan kewarung seperti hendak membeli sesuatu, sementara dua orang lainnya tetap menunggu disepeda motornya yang tetap dalam kondisi menyala ditepi jalan depan warung tersebut.

“Kemudian Tim bergerak melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan laki-laki memakai jaket hitam diwarung tersebut, sementara dua orang yang lain disepeda motor langsung tancap gas dan melarikan diri dari tempat kejadian,”Imbuhnya.

Setelah itu laki-laki pakai jaket hitam yang diamankan petugas tersebut diperiksa dan digeledah, hingga kemudian dalam tas pinggang yang dibawanya dibalik jaket yang dipakainya, ditemukan sebuah kotak handphone berisi benda diduga narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket ukuran sedang yang dibalut / ditutup pakai tisu.

“selain itu dalam tas yang sama juga ditemukan dan diamankan berbagai benda lain berupa gunting, pinset dan 3 buah mancis. Selanjutnya, laki-laki tersebut yang mengaku berinisial SS berikut benda diduga narkotika jenis shabu dan benda lain dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***