Berita utama

Sejumlah Tersangka Dan BB Narkotika Kembali Diungkap Polres Rohil Dalam Press Release

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Kembali ungkap kasus sabu Sabu disebuah rumah makan khusus mobil truk yang sering diduga dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara jual paketan sekali hisab oleh sang pemilik warung.

Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIk saat dirinya memimpin langsung Press Release terkait pengungkapan pencurian kartu ATM beserta uang dan tindak pindana narkotika yang bertempat Di Aula Selasar Mapolres, Senin 6 September 2021, Sekira pada Pukul 09.00 Wib.

Kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Pelaku yang diamankan pihaknya itu berinisial PID Alias Wak Kumis (52) pemilik warung warga Jalan Lintas Riau Sumut – Kampung Berkat Bersama Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

“dan temannya HA Sinaga Alias Hendri (27) warga Simpang Menggala Junction Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih. Hasil tangkapan seperti barang bukti 1,16 gram sabu berhasil diamankan pada Kamis, 2 September 2021,”Ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya tangkapan kedua yang dilakukan pihaknya tindak pidana narkotika jenis Pil extasi sebanyak 170 butir dengan pelaku dua orang yang berinisial S Alias Ipul  (31) seorang Residivis warga Jalan Merpati Desa Balam Sempurna Kecamatan Bagan Sinembah, bersama rekannya V Sitohang (34) warga Pematang Ibul, Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako pada Sabtu  21 Agustus 2021 sekitar jam 19.30 wib, saat perumahan Balam KM.22 Gang Murini Kelurahan Bangko Sempurna.

“Setelah itu tangkapan ketiga tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 101, 84 gram dengan pelaku berinisial A G Alias Andi (33) warga Bagansiapiapi , kec.Bangko kab.Rokan Hilir berhasil juga diamankan pada hari jumat, 25 Agustus 2021 pada pukul 16.30 wib.Pungkasnya.(Said)***