Berita utama

Pelaku Pembacokan Dipanipahan Rohil Ditangkap Polisi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Pelaku dugaan penganiayaan berat hingga korban terluka berhasil ditangkap Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir.

Seperti diketahui pelaku pembacokan itu adalah seorang pria Mesdi alias Edi sita(38) warga jalan bersama kepenghuluan teluk pulai kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir, Riau.

sedangkan korban adalah Herman Hasibuan (42) warga jalan damai kelurahan Panipahan  kota,  Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH Saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka penganiayaan sekarang sudah diamankan Polsek Panipahan Untuk pasal yang Dipersangkakan 351 ayat 2 K.U.H pidana.

Kata Juliandi peristiwa pembacokan itu berawal pada hari Minggu(5/9) sekira pukul 19.15 WIB, yang mana pada saat itu Pelapor sedang Bersama Korban dan Saksi yang Bernama BOY SAPUTRA sedang berada didalam rumah Pelapor.

kemudian Pelapor dan Korban serta saksi mendengar ada suara seorang laki-laki yang memanggil nama Korban, seketika itu Korban langsung bergegas berjalan kearah pintu depan rumah dan Korban menghampiri seorang laki-laki yang memanggil korban.

“dan Pelapor melihat tersangka yang datang Bersama dengan 2 (dua) orang laki – laki rekan tersangka  yang Pelapor ketahui salah seorang rekan tersangka Bernama ALI dan seorang rekan lainnya Bernama SAMSUL, seketika itu Pelapor melihat Pelaku Bernama MESDI Alias EDI SITA sedang memegang senjata tajam jenis parang berukuran panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter dan tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban sebanyak 1 (satu) kali,”Ungkapnya Selasa 07 September 2021.

Dalam peristiwa pembacokan tersebut Korban sempat menangkis serangan tersangka dengan menggunakan lengan sebelah kiri korban, sehingga parang tersebut mengenai lengan sebelah kiri korban dan korban mengalami luka robek.

sementara itu kedua orang rekan pelaku yang Bernama ALI dan yang satunya lagi Bernama SAMSUL tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap korban namun hanya menyaksikan saja.

“yang mana Pelapor juga melihat seorang laki-laki yang bernama ALI pada saat kejadian tersebut juga sedang memegang yang diduga senjata jenis Pistol warna hitam,”Imbuhnya.

Juliandi juga menjelaskan setelah kejadian penganiayaan tersebut kemudian Pelapor berteriak meminta pertolongan dari warga setempat dan kemudian tersangka Bersama 2 (dua) orang rekan pelaku yang Bernama ALI dan SAMSUL langsung pergi dari tempat kejadian tersebut.

“selanjutnya Pelapor Bersama dengan saksi BOY SAPUTRA dan warga setempat beramai ramai membawa Korban ke PUSKESMAS PANIPAHAN guna diberikan pengobatan dan penanganan medis oleh Pihak PUSKESMAS PANIPAHAN. Pelaporpun melapor ke kantor polsek Panipahan guna penyidikan dan proses lebih lanjut,”bebernya lagi.

Lebih lanjut dijelaskannya sekira pukul 00.30 wib Kapolsek Panipahan mendapat informasi tentang keberadaan dua orang laki-laki yang salah seorang dari laki – laki diduga tersangka.

Lalu Kapolsek Panipahan dan personel melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga salah satu menjadi tersangka Penganiayaan Berat yang diketahui Bernama MESDI Alias EDI SITA dan seorang rekan tersangka yang Bernama SAMSUL yang mana keduanya sedang melintas di Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan.

“kemudian Team Opsnal Polsek Panipahan melakukan interogasi secara lisan terhadap tersangka dan tersangka tersebut mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penganiayaan Berat terhadap Korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang milik tersangka EDI SITA. Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti (BB) di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***