Berita utamaHukum&KriminalRiauRohul

Meski Semua Tokoh Rohul Sudah Angkat Bicara, Namun Cukong Judi Gelper Terkesan Kebal Hukum

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Meski hampir semua tokoh Rohul Sudah angkat Bicara mulai dari Ketua DPRD, Ketua LAM-R, dan sejumlah ormas islam bahkan sudah berulang kali di beritakan oleh beberapa media baik online maupun Cetak namun sepertinya pemilik usaha Judi game tembak ikan, seakan tak peduli dan terkesan seperti kebal hukum, terbukti judi tersebut bebas beraktivitas di beberapa titik di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.

Dari Pantauan media ini yang langsung turun Ke Lokasi tampak di pinggiran jalan Lintas Rohul – Duri sangat tampak jelas terang terangan terlihat dari jalan, aktifitas meja judi game ikan ikan berada didalam sebuah warung-warung pinggiran jalan Raya, meskipun begitu
para pemain tetap leluasa bermain

Diperoleh Informasi bahwa pemiliknya adalah salah satu oknum anggota Ormas
“Meja itu punya salah seorang anggota Ormas Bang”, ujar An (nama disamarkan, Rabu (25/8/2021) siang.

Saat Kru media ini terus menelusuri ke beberapa
lokasi ada tersedia 5 unit meja tembak ikan, tampak para pemainnya masih sepi, pada saat ditanya ke masyarakat sekitarnya, ada yang bilang” kalau siang gini emang gak ada Pak..!! Tapi kalau Sore sampai tengah malam bahkan sampai pagi baru ramai Pak, “Ujar Masyarakat yang kebetulan lagi ngobrol sambil ngopi di warung yang tak jauh dari lokasi

“Ini yang punya dua hari sekali datangnya bang. komunikasi aja dengan bosnya, saya cuma jaga aja disini gak tau mau bilang apa bang saya Cuma Pekerja”, ujarnya dengan dialek anak Medan yang enggan menyebutkan identitas nya.

Dari hasil pantauan dilapangan bahwa lokasi perjudian jenis game tembak ikan di Kecamatan Bonai Darussallam itu jumlahnya ada 5 lokasi dan semuanya bebas beraktivitas tanpa hambatan bahkan lokasi ini sangat terbuka seperti warung kopi yang sedang menunggu pelanggan nya

Tak bisa dipungkiri praktek judi yang berkedok game ketangkasan ini sangat meresahkan masyarakat sekitarnya, namun mereka tidak berani berbuat banyak, karena pemilik lahan merupakan warga disitu juga.

Bisnis perjudian jenis tembak ikan-ikan ini semakin diminati masyarakat karena omset pendapatan sangat menggiurkan bandar dan pemainnya, sehingga tak lagi peduli apakah melanggar hukum atau tidak dan
Jenis judi ini bukan hanya diminati kalangan kaum bapak saja, namun anak-anak pun juga sudah mulai kecanduan

Menariknya lagi penyakit masyarakat ini sudah seperti jamur dimusim hujan, pasalnya jenis perjudian tersebut sudah terang-terangan beraktivitas ditengah pemukiman masyarakat dan tidak sulit untuk menjumpainya, seolah olah siasatnya seperti sudah dilegalkan saja dan para pemain tidak lagi takut ditangkap petugas alias“kebal hukum”.

Meski sesungguhnya aktifitas haram tersebut sangat dilarang baik secara agama maupun secara hukum karena sanksinya sangat jelas sebagaimana diatur di dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Bahkan Hampir semua Tokoh dan elemen masyarakat Rohul sudah angkat bicara bahwa judi dinilai tidak sesuai dengan kultur budaya Rokan Hulu yang terkenal dengan julukan Negri seribu suluk.
***(Alf)