Berita utama

IWO Rohil Menilai Pelapor Salah Alamat, Polisikan Wartawan Dengan Pasal Karet

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Pelaporan yang ditujukan kepada awak media Online WawasanRiau. Com berinisial Azm, oleh Politikus salah satu partai di Rokan Hilir, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) menilai salah alamat, terlebih lagi  sangkaanya pencemaran nama baik dan UU ITE.Kamis (05/08).

Hal demikian seperti disampaikan oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar demi mengawal isu – isu sebuah informasi dan komunikasi yang beredar dikalangan masyarakat sudah menjadi salah satu tugas media sebagai sarana kontrol sosial.

“Peran media tersebut memang harus tanggap dan siap mengklarifikasi isu – isu dan informasi jika itu adalah sebuah kabar HOAX atau berita bohong,”Jelas Dia.

Kata Ketua IWO Rohil itu Seperti Saat ini yang telah  dilakukan oleh Tim Redaksi dari Media wawsanriau.com ketika mendapatkan kabar bohong dan langsung mengkonfirmasi kepada pihak terkait isu HOAX tersebut,  Apalagi isu HOAX ini mengaitkan adik dari Kepala Daerah (Bupati Rohil).

“Pelaporan atas nama jurnalis saya nilai salah alamat dan berpontensi mencedarai kebebasan pers dengan menggunakan pasal karet pencemaran nama tidak bisa di benarkan terlebih pemberitaan tersebut bersumber dari Konfirmasi,”Ucap Indra.

Lebih lanjut Indra Mengaku setelah membaca berita yang menjadi persoalan dirinya menilai bahwa Redaksi Media Wawasanriau com sebenarnya inggin meluruskan isu (HOAX) yang berkembang agar dapat tidak menjadi preseden buruk di tengah kalangan masyarakat.

“Kagetnya lagi ketika dari pihak yang dikaitkan dalam isu HOAX tersebut malah membuat pernyataan disebuah akun Facebook miliknya keberatan dan melaporkan ke Polisi merasa namanya tercemar, jika kita pahami isi berita tersebut dimananya yang mencemarkan nama baik,”heran Indra.

Ketua Ikatan Wartawan Indonesia (IWO) Rokan Hilir Juga Mengungkapkan untuk diketahui dan di pahami bersama, Jurnalis, pewarta, wartawan, atau apapun sebutannya, adalah profesi yang dibatasi kode etik.

Profesi ini juga dilindungi Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Maka, setiap wartawan dan produk pers, diatur dalam peraturan tersebut.

“UU Pers harus menjadi acuan produk yang di buat pemasalah secara hukum sebagai landasan dalam penyelesaian masalah ini, jadi selama produk pers tersebut belum terindikasi pelanggaran hukum pidana,”Imbuhnya.

Menurutnya Biasanya, aduan dilaporkan berlandas dugaan pencemaran nama, Juga pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dan kepolisian selaku penerima laporan akan menangani kasus tersebut.

“Padahal, prosedur kasus begini diatur dalam nota kesepahaman tadi. Secara garis besar, ketika polisi menerima pengaduan dugaan perselisihan sengketa produk jurnalistik dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih dengan proses bertahap, mulai hak jawab hingga hak koreksi pengaduan,”Ungkapnya lagi.

Disebutkan biasanya permasalahannya, masyarakat awam kerap tak puas dengan sebuah produk jurnalistik. Lalu memperkarakan ke ranah hukum tanpa menjadikan UU 40/1999 sebagai landasan.

Jelas dalam tema dari nota kesepahaman tersebut adalah koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

jadi diperlukan kajian yang berkompeten memastikan produk Jurnalistik tersebut melanggar atau tidak secara profesi, dengan teknis dan peraturan yang sudah ditentukan jangan main lapor dan terima baru dicari celah sesuai kebutuhan demi terpenuhi pasal pidananya.

“ya setidaknya jangan  asal main kriminalisasi profesi wartawanlah, pelajari dan pertimbangkan terlebih dahulu, jangan karena risih dikritik langsung mau main eksekusi, ini kan nggak baik, jadi kesannya seperti arogan dan anti kritik, ingat loh ini negara demokrasi,”tuturnya mengingatkan.

Indra Kurniawan Akbar juga Menegaskan atas nama Ikatan Wartawan Online (IWO) Rohil pelaporan yang ditujukan kepada awak media Wawasanriau.com tidak tepat sasaran.

“Dan kepada kepolisian agar mempertimbangkan laporan tersebut agar tidak ada kesan kriminalisasi terhadap jurnalistik sehinga supremasi hak dan perlindungan hukum untuk jurnalis terpenuhi,”Pungkasnya.(Said)***