Berita utama

Gelapkan Sepeda Motor Majikan, Seorang Petani Ditangkap Polsek Pujud

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Diduga gelapkan motor majikan, seorang petani berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil di wilayah Kecamatan Sinaboi. Senin 02 Agustus 2021, Pada Pukul 16 00 WIB.

Seorang Petani itu adalah berinisial ST alias Tanjung (27) alamat Dusun Kampung Sawah Atas Kepenghulan Kasang Bangsawan.

Ia diciduk petugas atas laporan Polisi korban Yugi Prasetyo 39 tahun alamat Dusun Kampung Sawah Kepenghulan Kasang Bangsawan.

Akibat ulah tersangka Seorang Petani itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta rupiah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Saat Dikonfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor, di RT 004 RW 006 Dusun Kampung sawah Atas Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Jelasnya Kamis 05 Agustus 2021.

Dia mengungkapkan Awalnya, tersangka bekerja diladang korban sebagai perawatan dan menjaga ladang. Kemudian korban memberikan inventaris berupa tempat tinggal, kompor, tabung LPG, keranjang Gandeng, angkong dan 1 buah sepeda motor untuk melangsir hasil panen.

“Lalu Tanjung meminjam 1 unit sepeda motor suzuki FU BK 2145 YAS milik saudara Pelapor ( korban ), Hingga Pelapor mendapat kabar bahwa saudara Tanjung telah pergi meninggalkan rumah dengan mengunakan sepeda motor satria FU dan membawa keranjang gandeng,”Imbuhnya.

Atas pemberitahuan tersebut pelapor menghubungi Saudara Tanjung dan ianya mengatakan bahwa Sabtu 24 Juli 2021 Akan pulang ke Kepenghulan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud.

selanjutnya pelapor merasa curiga dan melakukan pengecekkan ke rumah Tanjung, ternyata barang inventaris berupa kompor, tabung gas LPG, keranjang Gandeng dan angkong sudah tidak ada.

“Mengetahui hal tersebut pelapor beberapa kali menghubungi Saudara Syahputra Tanjung, ternyata tidak bisa dihubungi sampai dengan saat ini, atas hal tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,-dan melapor ke Polsek Pujud,” Terangnya.

“Menindaklanjuti adanya laporan tersebut kemudian, Unit Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi bahwa Saudara Tanjung berada di Wilayah Kecamatan Sinaboi lalu melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIk atas perintah dan dilengkapi dengan administrasi penyelidikan dan Penyidikan,”Sambungnya.

Kata AKP Juliandi SH Unit Opsnal Polsek Pujud di bantu Personel Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penangkapan terhadap Tanjung dan dibawa ke Polsek Pujud guna Proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti (BB) antara lain berupa1 unit Sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2145  YAS. Namun setelah dilakukan interogasi pada Tersangka, tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa angkong, tabung gas, kompor, serta keranjang Gandeng telah dijual kepada saudara Dani di Simpang Tepak Kecamatan Pujud.

“Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine dan kepada tersangka kasus dugaan pelanggaran pasal 372 KUHPidana.” Pungkasnya.(Said)***