Berita utama

Hak Petani Plasma Diabaikan, Ketua Tim 9 Plasma PT JJP Meminta Pemda Rohil Segera Ambil Tindakan

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Bergejolaknya Pembagian Plasma Dikalangan Masyarakat Penerima Plasma Membuat Ketua Tim 9 Plasma PT JJP Zulpakar SE, M.SI Meminta Pada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Segera Menuntaskan Dan memanggil pihak  PT Jatim Jaya Perkasa, KUD Bagan SiapiApi, Koperasi Seribu Kubah Dan Tim 9.

Pasalnya Permasalahan Pembagian Plasma kepada penerima Plasma itu hingga kini Tidak Kunjung Usai.

“Masyarakat sudah banyak mengadu Ke Tim 9 kita bahwa mereka telah merasa diabaikan dengan hak hak mereka oleh PT JJP Dan Koperasi,”Jelasnya Kamis 25 Juni 2021, Sekira Pukul 11,45 Wib Dibagan SiapiApi.

Kata Ketua Tim 9 Zulpakar Pembagian Plasma melalui Koperasi Disalurkan KeMasyarakat Penerima Plasma Tidak Kunjung juga Selesai, padahal Pembagian Plasma itu Sudah Tertuang Dalam SK Bupati Rokan Hilir no 35 Tahun 2011.

Menurutnya akibat pembagian Plasma itu Tak kunjung selesai banyak petani menjual ke pihak 3 karna tidak ada kepastian dari Pihak Koperasi bila dibagikan kebun plasma pada masyarakat penerima Plasma.

“Padahal Pemda Rohil Melalui Surat Keputusan Bupati No 35 Tahun 2011 Sudah memberikan Penuh kepada Koperasi agar secepatnya Kebun Plasma tersebut dibagikan dengan luas lahan plasma 3400 Hektar,”Ungkapnya.

Ironisnya Kata Zulpakar bahwa pihak koperasi telah mengangkangi SK Bupati Dan mengabaikan, bahkan ada Indikasi Koperasi tersebut sengaja Kebun Plasma itu tidak dibagikan.

“Saya sebagai kapasitas ketua Tim 9 Plasma PT JJP berharap Kepada Bapak Bupati Rokak Hilir Afrizal Sintong Segera Ambil alih Kebun plasma PT JJP seluas 3400 hektar,”Harapnya.

Zulpakar mengaku Sejumlah Masyarakat Penerima Plasma sudah melaporkan atau memberi tahukan Ke Tim 9 PT JJP Bukti Jual beli lahan plasma kepihak ketiga dan diketahui juga oleh Koperasi Seribu Kubah.

“Dramatisnya lahan yang dijual belikan oleh oknum hanya nama dan kartu peserta Plasma. Bahkan sampai detik ini Pihak Penerima Plasma itu tidak tau dimana letak lahan mereka,”Tegasnya.

Selain itu Ketua Tim 9 PT JJP Zulpakar juga menduga  bahwa lahan plasma Seluas 3400 hektar itu dijadikan ajang bisnis oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Padahal lahan plasma itu tidak boleh dijual belikan Sesuai SK Bupati No 35 Tahun 2011 Poin 6,”Imbuhnya.

Ketua Tim 9 PT JJP Berharap Pada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Menunjuk Lembaga Atau Personal Untuk Menuntaskan Pembagian lahan plasma PT JJP Selambat lambatnya enam bulan (6) Dan Tuntas.

“Sekali lagi Saya sampaikan Saya selaku Ketua Tim 9 Plasma PT JJP, Berharap Pada Bupati Rohil Afrizal Sintong Jika Diambil alih Lahan Plasma Seluas 3400 Hektar itu Tunjuklah Lembaga Atau Personal Yang menguasai Secara detail Dari Awalnya berdiri PT Jatim Jaya Perkasa Hingga Saat Ini,”Pungkasnya.(Said)***