Berita utamaLingkunganRiau

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup 2023 WALHI Riau

Tahun Politik: Menagih Janji Yang Belum Tuntas

Pekanbaru, Riauandalas.com—WALHI Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup (TLH) 2023 (Jumat, 3 Februari 2023) yang berjudul Tahun Politik: Menagih Janji Yang Belum Tuntas! Publikasi ini memuat gambaran situasi Riau dan nasional sepanjang 2022 dan proyeksi hal yang akan terjadi pada tahun politik 2023. Tinjauan ini mengajak seluruh komponen masyarakat sipil di Riau untuk waspada terkait kecenderungan lonjakan penerbitan izin industri ekstraktif pada tahun politik. Selain itu, WALHI Riau mengajak seluruh komponen tersebut untuk berkonsolidasi dan memaksa penyelenggara Negara untuk memenuhi janji politik yang disampaikan pada periode Pemilu lalu.

Peluncuran TLH ini juga berbarengan dengan konferensi pers kemenangan masyarakat Pulau Mendol atas kemenangan kecil pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM). Pencabutan hak tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tentang Penetapan Tanah Terlantar yang Berasal dari Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan 00147 Atas Nama PT Trisetia Usaha Mandri, Terletak di Kelurahan Teluk Dalam, Desa Teluk, Desa Teluk Bakau dan Desa Teluk Beringin, Kecamatan Kuala Kampar Provinsi Riau, tanggal 24 Januari 2023.

Kegiatan peluncuran TLH dan konferensi pers ini dimoderatori oleh Ahlul Fadli dengan narasumber Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau, Umi Ma’rufaf, Koordinator Riset dan Kajian Kebijakan WALHI Riau bersama dua orang tokoh masyarakat Riau, Hj. Azlaini Agus dan Kazzaini KS.

Tidak Banyak yang Berubah dan Kerentanan di Tahun Politik 2023
Tahun politik didefinisikan sebagai waktu satu tahun sebelum Pemilu. Peluncuran TLH 2023 merupakan sebuah tanda pengingat bahwa tahun ini kita masuk dalam tahun politik. TLH 2023 WALHI Riau memuat situasi Riau sepanjang 2022 pada Bab II Potret Kebijakan dan Kondisi Pengelolaan Sumber Daya Alam di Riau Tahun 2022. Selanjutnya, potret tersebut dispesifikan pada Bab III Menilik Komitmen Riau Hijau. Guna mengantar pembaca untuk memproyeksi kondisi Riau pada 2023, WALHI Riau memaparkan hal tersebut pada Bab IV Menebak Skenario Riau di Tahun Politik 2023. Guna mengajak Rakyat mengantisipasi potensi buruk pada 2023, WALHI Riau menyusunnya pada Bab V Memenangkan Agenda Politik Hijau di Pemilu 2024.

Even Sembiring yang membuka sekaligus memaparkan beberapa poin dalam TLH 2023 menyebut publikasi ini sebagai upaya penyampai pesan kepada publik bahwa tidak banyak yang berubah sepanjang 2022. Kebijakan pencabutan izin pada awal tahun 2022 diikuti dengan berbagai kebijakan dan tindakan negara yang yang bertentangan dengan semangat tersebut. Contohnya, akselerasi proses pelepasan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Kebijakan yang sebenarnya menguntungkan korporasi. Belum lagi kebijakan lain yang sebenarnya baik, namun tidak diimplementasikan secara maksimal.

Melihat kondisi sepanjang 2022 dan ditutup dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan pertanda buruk memasuki tahun politik 2023. Terlebih terdapat tren lonjakan penerbitan izin yang menguntungkan investasi pada tahun-tahun politik sebelumnya. Untuk itu, kita semua harus waspada dan tetap konsisten menagih janji politik yang belum dituntaskan oleh para politisi yang berkuasa di eksekutif maupun parlemen. TLH ini juga mengingatkan kita semua untuk melakukan penilaian kinerja anggota parlemen dan pejabat ekeskutif di berbagai level. Apakah mereka sudah bekerja sejalan dengan mandat konstitusionalnya atau tidak. Apabila tidak, sudah saat meninjau ulang pilihan kandidat kita pada proses elektoral mendatang.

“Guna mengantisipasi hal buruk yang terjadi pada tahun politik 2023, kita sebagai bagian dari masyarakat sipil harus terlebih dahulu melakukan konsolidasi dan merumuskan keadilan apa yang hendak diperjuangkan dalam proses elektoral 2024. Memang bukan pekerjaan yang mudah di tengah belantara keterbatasan pilihan dan penguasaan oligarki atas berbagai ruang kehidupan, namun jika tidak dilakukan maka kerugian lebih besar akan menimpa kita semua” tutup Even Sembiring.

TLH ini diharapkan memberi masukan, manfaat dan membantu seluruh lapisan masyarakat dalam merumuskan ulang tuntutan keadilannya. Keadilan yang menaruh kepentingan kemanusiaan dan lingkungan hidup secara seimbang.

Kemenangan Kecil di Awal Tahun Politik
Mendol Menang! Awal tahun politik 2023 ditandai kemenangan kecil masyarakat Pulau Mendol. Masyarakat Pulau Mendol berhasil mendorong pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM). Melalui surat keputusan nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mencabut izin HGU PT TUM. Kemenangan masyarakat pulau Mendol merupakan preseden baik pada awal tahun politik 2023. Membawa harapan terjadi penerbitan kebijakan serupa sepanjang tahun politik 2023 dan jelang Pemilu 2024.

Even Sembiring menyebut pencabutan ini merupakan buah dari perjuangan masyarakat pulau Mendol menolak kehadiran PT TUM. Sebuah kemenangan yang tidak dapat dilepaskan dari perjuangan alm. Said Abu Supian yang secara konsisten mendorong pencabutan HGU di atas tanah kelahirannya.

Pencabutan HGU PT TUM membebaskan pulau Mendol sebagai pulau kecil dari beban investasi. Kebijakan ini mengurangi ancaman bencana ekologis, seperti abrasi, subsidensi dan kebakaran hutan dan lahan akibat praktik buruk investasi perkebunan kelapa sawit. Apabila PT TUM dibiarkan terus beraktivitas, bukan hanya mengancam keberadaan Mendol sebagai Pulau kecil, aktivitas tersebut tentu akan menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan nafkah hidup masyarakat pulau. Pencabutan HGU PT TUM menyelamatkan masyarakat pulau Mendol dari letusan konflik agraria dan dampak buruk perubahan iklim.

Hj. Azlaini Agus dan Kazzaini KS dalam kegiatan ini secara khusus menyoroti proses pencabutan HGU PT TUM yang berlangsung cepat. Menurut keduanya, pencabutan HGU di Pulau Mendol merupakan salah satu tercepat sepanjang sejarah advokasi mereka. Keduanya juga berpesan, kemenangan ini tidak boleh membuat masyarakat lupa bahwa kemenangan kecil ini harus ditindaklanjuti dengan memastikan legalitas hak masyarakat atas tanah tersebut. Dan memastikan pengelolaannya selaras dengan kondisi ekosistem Pulau Mendol sebagai pulau kecil yang mayoritasnya adalah ekosistem gambut.

Narahubung:
Umi Ma’rufah (085225977379)
Rezki Andika (082384627527)