Berita utama

Wanita Penjual Kopi Ditangkap Tim Res Narkoba Polres Rohil, Ini Penyebabnya

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Seorang Perempuan Penjual Kopi  di Mangala Jungtion Ditangkap Tim Opsnal Sat Res Polres Rokan Hilir lantaran Diduga Jual Sabu atau kosumsi Sabu Senin 24 Mei 2021 Pukul 17.00 WIB, Kemaren.

Perempuan Penjual Kopi itu Berinisial SH alias Punah (45).

Saat diinterogasi petugas ia  mengakui menyimpan serbuk kristal bening dibawah tikar tempat tidurnya yang setelah diambilnya didapati seberat 1,64 gram sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dia mengatakan penangkapan tersangka itu berawal informasi diperoleh dari sumber terpecaya bahwa tersangka Diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di warungnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil Dengan Sigap memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan Di TKP.

“Atas perintah itu, Tim Opsnal langsung mendatangi terlapor diwarungnya dan menjelaskan bahwa mereka mendapatkan informasi bahwa tersangka sering  menjual Shabu,”Jelasnya Rabu 26 Mei 2021.

kemudian Tim Opsnal menanyakan keberadaan sabu yang disimpan kepada tersangka.

Pada Saat itu tersangka juga mengakui bahwa dirinya menyimpan sabu dibawah tikar dalam warungnya.

“Kemudian terlapor membuka tikar dan mengambil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening berisi 3 paketan kecil yang dikemas dengan plastik warna hijau dan memberikannya kepada petugas,”Imbuhnya.

Tidak sampai disitu saja petugas juga menanyakan barang haram tersebut dari mana didapat oleh tersangka. Namun tersangka menjawab bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama Irul.

“Selanjutnya petugas memanggil RT setempat untuk menjelaskan kronologis dan menunjukan barang bukti sabu yang ditemukan Dari Tersangka,”Jelasnya.

Kata AKP Juliandi SH Setelah itu tersangka dibawa petugas ke daerah balam untuk mencari Irul namun tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan hilir guna proses lebih lanjut.

“Adapun Barang bukti (BB) Disita petugas dari saudari tersangka, 3  bungkus paket sabu dalam kemasan plastik warna hijau, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 1 unit handphone merk Ti Phone,”Tambahnya.

Tes urine tersangka negatif, untuk tersangka kemudian disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***