Berita utama

Satpol PP Rohil Akan Cabut Izin Tempat Hiburan Karaoke Jika Ada Laporan Masyarakat Beroperasi Diluar Batas Sampai 3 kali

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir Suryadi SE Menegaskan tempat hiburan karaoke beroperasi harus tutup pukul 23, 00 WIB malam atau paling lambat pukul 00 ,00 WIB malam.

“Pada perinsipnya lewat dari itu tidak kami benarkan,” Jelasnya Rabu 10 Maret 2021, Melalui Via Seluler.

Disinggung kalau ada tempat hiburan karaoke Dibagan SiapiApi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau masih beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan oleh pihaknya agar ditindak tegas.

Dia mengatakan pihaknya tetap siap, bahkan hal itu tidak ada masalah bagi pihaknya untuk menyurati dan memanggil pemilik atau manajer Tempat Hiburan Karaoke itu.

“Kita panggil nanti Dari pihak pertama, pihak kedua dan pihak ketiga. Kalau seandainya mereka tidak mau mengikuti aturan mau tidak mau kita lakukan pembekasan. Dan kalau tidak mau juga kita cabut izinnya,. Yang jelas kita tetap melakukan persuasif terhadap tempat karoke,”Tegasnya.

Suryadi mengaku  tempat hiburan karaoke itu ada nilai baiknya dan ada juga nilai tidak baiknya.

“Kenapa begitu, kalau kita karaoke laki laki sama laki laki biasa, tapi kadang ada pendamping. Namun kalau ada aturan dari masyarakat kita akan terima silakan saja,”Cutesnya.

Lebih lanjut, Dari kemaren semua tempat hiburan karaoke pihaknya sudah tidak membenarkan adanya tempat karaoke beroprasi lebih dari jam 00,00 WIB malam. Sebab Pihaknya sudah mentanda tangani Fakta integritas dengan tempat karaoke lainnya tidak melebihi apa yang di harapkan pihaknya.

“pertama Prokes siapkan tempat cuci tangan diluar, menggunakan masker, namun kalau memang didalam ruangan jaga jarak.”Pesannya.

Dia berharap kepada pemilik hiburan tempat karaoke yang ada Di Kota Bagan SiapiApi sama sama mengikuti peraturan pemerintah daerah.

“karena kenapa, karna masyarakat berkeinginan memiliki izin, setelah memiliki izin taati aturan yang ada,”Pungkas Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Rohil Riau, Suryadi SE(Said)***