Berita utama

Penanganan Covid 19, Polsek Bagan Batu Gelar Operasi Yustisi Di Gereja GKPI

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Dalam Penanganan Covid 19, Polsek Bagan Batu Polres Rokan Hilir Kembali Melaksanakan Operasi Yustisi Di Gereja GKPI Bagan Batu.

Operasi Yustisi Tersebut Dengan dasar INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencengahan dan pengendalian Covid 19.

Selanjutnya Pergub no. 55 Tahun 2020, dan Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19, Yang Digelar Minggu, 28 Maret 2021 sekira pukul 11:20 WIB s/d Selesai.

Disisi lainnya giat operasi Yustisi itu juga Pendisiplinan & Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker, yang dipimpin oleh PAWAS (AKP JR. WATYBESSY), Berlokasi di Gereja GKPI Bagan Batu, Jln. Jend Sudirman Bagan Batu,.

Adapun personil turut serta Dalam Operari Yustisi Itu diantaranya AKP JR. WATYBESSY IPDA MARWAN PASARIBU, AIPTU EDI PURNOMO (BHABINKAMTIBMAS), BRIPKA RANSON S, (BHABINKAMTIBMAS), BRIPKA SURIAN (BHABINKAMTIBMAS), dan BRIPKA RIO ALDINO (BHABINKAMTIBMAS).

Kapolres Rokan HIlir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Saat Dikonfirmasi menjelaskan, Adapun tujuan pihaknya dari dilaksanakan giat ops yustisi kali ini, ialah Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020. Katanya Minggu 28 Maret 2021.

Menurutnya Operasi Yustisi itu pihaknya juga Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker Dan Melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.

“Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif,”Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***