Berita utama

Parah !! Tidak Mau Diajak Makan Di Luar, Wanita Ini Dipukul, Di Pijak Dan Dijambak, Akhirnya Pelaku Ditangkap Polsek Pujud Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Polsek Pujud Polres Rokan Hilir Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Desa Suka Jadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Senin 15 Maret 2021 sekira pukul 23:00 WIB, Kemaren.

Pengungkapan tersebut berawal saat Korban yang bernama saudari Rosdiana Alias Kak Ros sedang tidur dirumahnya, tiba-tiba datang Terlapor berinisial ES Alias Pak Arta dan saat itu juga memaksa masuk kedalam rumah Korban dan Terlapor ingin mengajak Korban makan diluar, akan tetapi Korban tidak mau mengikutinya.

Selanjutnya Terlapor Pak Arta langsung memukul Korban dengan tangannya pada arah wajah korban sebanyak 3 kali, kemudian Terlapor memijak Korban pada bagian perut, pantat, dan tangan.

Parahnya lagi karena korban tetap tidak mau ikut juga, Terlapor menjambak rambut serta menarik korban sampai keluar rumah. kemudian Terlapor ES Alias Pak Arta mencekik leher Korban Kak Ros. Selain itu mengambil paksa 1 buah kalung milik dari leher Korban serta mengambil dompet Korban dari dalam BH-nya.

Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi dimana pada saat itu juga datang saksi yang bernama Carles Horiston Panjaitan untuk memisahkan, namun Terlapor masih terus memukuli Korban.

Saat mau dipisahkan oleh saksi saudara Carles, Terlapor malah melarikan diri dan berkata “NANTI AKU DATANG MAU BAWAK PARANG, MAU KU BUNUH SI ROS ITU” , selanjutnya saksi menjawab “DATANGLAH KAU”.

Kemudian saat Terlapor mendekati rumah pelapor Kak Ros sambil berkata “SAYA BUNUH KALIAN, NANTI KU BUNUH KAU JUGA” selanjutnya saksi Carles langsung mengambil parang babat, akan tetapi Terlapor melarikan diri.

Setelah peristiwa tersebut Pelapor datang ke Polsek pujud melaporkan kejadian dan dibawa ke Puskesmas Pujud untuk dilakukan Visum.

Berdasarkan Data Dirangkum Selasa 30 Maret 2021 Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Saat Dikonfirmasi mengatakan,  Pada hari Senin 29 Maret 2021 sekira pukul 17:00 WIB, pihaknya memperoleh informasi, dari hasil penyelidikan bahwa tersangka Pak Arta Sianipar sedang berada di sebuah warung di Desa Balam Sempurna.

“Dan Unit Reskrim Polsek Pujud langsung menuju lokasi tersebut dan pada saat itu juga berhasil mengamankan tersangka Pak Arta kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***