Berita utama

Pelaku Maling Rumah Di Kubu Rohil Ditangkap Polisi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil menangkap salah seorang berinisial MR Alias Galau (26) lantaran telah melakukan tindak kejahatan Mencongkel jendela rumah korban Suryadi Prinata (31).

Selain mencongkel jendela pelaku juga mencuri dompet dillemari yang berisikan uang sejumlah RP 2 juta 7 Ribu Rupiah. Atas aksi pelaku itu akhirnya pelaku ditangkap Petugas saat bersembunyi di sebalik pintu kamarnya, Sabtu 06 Februari 2021 Sekira Pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan Data Dirangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP /  05 /I I / 2021 / RIAU / RES ROHIL / SEK KUBU, Tanggal 06  Februari  2021 Jam 09.00 Wib Diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

Juliandi menjelaskan, bermula peristiwa tersebut saat pelapor sedang tidur, tiba-tiba dibangunkan oleh istri pelapor Lili Suryanti (32) mengatakan bahwa pintu belakang rumah mereka terbuka, mendengar hal tersebut pelapor langsung bangun dan melihat dompet yang berada dilemarinya yang berisikan uang tunai sebesar  Rp. 2.700.000,-,1 buah ATM BRI berisikan uang sejumlah Rp.5.500.000,- 1 buah ATM Bank Riau, 1 buah eKTP Atas namanya, 1 buah SIM C atas namanya, sudah tidak ada lagi atau hilang dicuri.

“Kemudian pelapor mengecek sekeliling rumah lalu Pelapor menemukan jendela bagian tengah terbuka dan setelah di cek ada bekas congkelan serta tirai yang ada di jendela tersebut dikoyak oleh pelaku, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar  ± Rp.  8. 200.000, Selanjutnya pelapor melaporkan ke kantor Polsek Kubu”Kata AKP Juliandi SH Minggu 07 Februari 2021.

Setelah kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Kubu mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan pembertan itu berada di rumah pelaku. Kemudian langsung melaporkan Kepada Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono S,. SIK,M.M. Dan Kapolsek Kubu memerintahkan Ps. Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian, bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Sekira Jam 19.00 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang Laki – laki yang bersembunyi dibelakang pintu kamar miliknya,”Jelas Juliandi.

Kata AKP Juliandi SH Saat Dilakukan pengamanan terhadap pelaku Petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut.

Selanjutnya  Ps.Kanit Reskrim langsung menginterogasi pelaku dan ianya mengaku telah melakukan perkara pencurian dengan pemberatan bersama temannya bernama Rahmat Fauzi alias Oji (23) dengan cara mencongkel pintu jendela bagian tengah pakai pisau dan mengambil sebuah dompet korbannya.

“Lalu pelaku juga mengakui dompet yang telah dicuri tersebut disimpan oleh pelaku Rahmat Fauzi alias Oji (DPO), dan mendengar pengakuan dari pelaku Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku Rahmat Fauzi alias Oji (DPO) yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Namun ianya tidak berada didalam Rumah milik orang tuanya,”Sambungnya.

Pengeledahan rumah milik orang tua Rahmat Fauzi alias Oji itu petugas menemukan beberapa barang bukti (BB) diantaranya 1 unit sepeda motor Pixion warna hitam tanpa Nomor Polisi.

Menurut Juliandi sepeda motor tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan perkara pencurian , sedangkan barang bukti (BB) milik korban atau pelapor tidak ditemukan didalam rumah milik orang tua Pelaku saat pengledahan tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti (BB) dalam kasus ini adalah berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Pixion warna Hitam Tampa Nomor Polisi, 1 buah dompet warna Hitam yang berisikan uang  sekira Rp. 2.700.000,- 1 buah ATM BRI yang berisikan uang sejumlah Rp.5.500.000, 1 buah ATM Bank Riau, 1 buah eKTP, 1 buah SIM C Atas korban, sementara setelah dilakukan tes urine tersangka Metaphetamine da Amphetamine positif”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***