Berita utama

3 Pelaku Narkoba Warga Bagan Sinembah Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil ciduk 3 pelaku resedivis, buruh sawit dan seorang pelajar yang terlibat perdagangan Narkotika jenis sabu disebuah rumah daerah Paket J Dusun Panca Mukti Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Senin 11 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Kemaren.

3 Residivis itu diantaranya adalah inisial RST (33) profesi tukang bangunan sebagai pemilik BB Sabu, Inisial SG (28) sebagai pembeli Sabu, Sedangkan terlapor seorang anak pelajar berperan sebagai kurir sabu. 3 tersangka ini merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Mereka dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polres Rohil Karena kedapatan sedang bertransaksi dengan barang bukti (BB) seberat lebih kurang 10,22 gram. Sejatinya Saat dilakukan tes urine mereka Amphetamina positif.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut bersawal Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa disebuah rumah daerah Paket Panca Mukti Bagan Sinembah sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut atas perintah Kasat Res Narkoba dilakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan penggerebekan guna menangkap tersangka,”kata AKP Juliandi SH Kamis 14 Januari 2021.

Katanya, Senin 11 Januari 2021 sekira pukul 01.00 Wib, Petugas Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 Tersangka.

“Pada saat diamankan terlihat oleh Tim Opsnal saudara Rimba membuang sesuatu dan kemudian diambil oleh Tim Opsnal dan ternyata yang dibuang adalah 1 wadah plastik berisi 9 bungkus plastik berbagai ukuran diduga narkotika jenis sabu,”Jelas Juliandi.

Dari hasil Interogasi Tim Opsnal bahwa saudara Rimba adalah selaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut yang diperolehnya dari Enos (Dalam Lidik). Namun Dari pengakuan ketiga tersangka itu, bahwa Saniman sebelumnya ada bertransaksi dengan membeli narkotika jenis sabu dari saudara Rimba, sedangkan seorang anak pelajar  berperan sebagai Kurir yang mengantar narkotika jenis sabu.

“Setelah itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dirumah tersebut namun tidak ada menemukan barang bukti lainnya. Kemudian ketigas orang yang diamankan tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil,” Ungkap AKP Juliandi SH.

Juliandi Juga memaparkan bahwa kepada tersangka dituduhkan Pasal yang Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.(Said)***