Berita utama

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Di Depan Rumah.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Ditangkap Polisi Di depan rumah lantaran diduga Sebagai pengedar bawa sabu di jok keretanya, Di Sido Mulyo Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Rabu 23 Desember 2020, Sekira pukul 17,00 Wib Kemaren.

Tersangka ditangkap Polsek Bagan Sinembah itu sebut saja inisial SG (52) yang pekerjaan sebenarnya adalah buruh. Saat ia ditangkap petugas tidak dapat berkutik karena petugas menemukan barang bukti (BB), dan ia juga mengakui memiliki Narkotika jenis sabu untuk diedarkan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil.

Dikatakannya, Berawal penangkapan tersangka Rabu 23 Desember 2020, sekira pukul 16.00 wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA K. Saragih dan rekannya BRIPKA Dedy Candra dan Heru Susanto mendapat informasi dari masyarakat bahwa tepatnya dirumah terlapor diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Mendengar informasi itu Tim Opsnal pun melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo, SH. S.I.K, kemudian Kapolsek Bagan Sinembah secara langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,”Kata AKP Juliandi SH Jum’at 25 Desember 2020.

Juliandi menjelaskan, Pada Saat petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan Setibanya di TKP melihat ada 1 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tersebut keluar dari dalam rumah hendak pergi dengan mengenderai motor dan diduga membawa narkotika jenis sabu melihat demikian selanjutnya team opsnal mengamankan orang tersebut (terlapor).

Menurutnya Saat dilakukan penggeledahan badan serta didalam jok sepeda motor milik terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna putih yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan 17 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit handphone nokia warna hitam, 3 buah pipet terbuat dari plastik, 1 buah sendok terbuat dari plastik, dan 1 buah kaca Pirex.

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengledahan didalam rumah terlapor yang disaksikan oleh RT setempat dan menemukan barang bukti berupa 1 buah Tas Pinggang warna Hitam yang didalamnya terdapat 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik bening besar bertuliskan KLIP yang berisakan 50 bungkus plastik bening kosong, 1 bungkus plastik bening besar yang berisakan 20 bungkus plastik bening kosong, 3 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah gunting dan 1 buah Pisau cater selanjutnya team opsnal membawa terlapor berikut barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna Proses lebih lanjut”Ungkap AKP Juliandi SH.

Dia menambahkan, Saat dilakukan tes urine terhadap tersangka itu didapati hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan negatif Amphetamine.

“kepada tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Tandas AKP Juliandi.(Said)***