Berita utama

IRT Diamankan Polsek Bagan Sinembah Karena Diduga Melukai Tetangganya.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Ibu rumah tangga (IRT) inisial DBM (45) Lukai 2 orang tetangganya dengan melemparkan pecahan batu semen, akibatnya terpaksa DBM ini berurusan dengan Polsek Bagan Sinembah, Kamis 24 Desember 2020, Sekira pukul 14,00 Wib Kemaren.

DBM merupakan warga Jalan Piere Tendean Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Dia diamankan petugas atas dasar laporan Polisi korbannya Frengky Butar Butar 36 tahun bersama ayahnya Margara Butar Butar 67 tahun, yang tidak terima karena merasa telah dianiayanya.

Berawal pasca kejadian dugaan penganiayaan itu Kamis 24 Desember 2020, sekira pukul 10.30 WIB, saat itu Pelapor bertemu dengan tetangganya yang sedang memberi makan hewan ternak peliharaannya yaitu babi yang terletak didekat rumah pelapor, saat itu pelapor mengeluhkan bahwa limbah rumah Terlapor beserta limbah kandang babi masuk ke pekarangan rumah Pelapor.

Tiba-tiba Terlapor keluar dari rumahnya sambil marah-marah kepada Pelapor, kemudian terjadilah keributan atau bertengkar mulut antara pelapor dengan terlapor yang membuat orang-orang berdatangan, kemudian pelapor pada saat itu menghampiri tembok rumahnya sambil mengatakan kepada terlapor bahwa limbah milik Terlapor mengalir kepekarangan rumah pelapor.

Mendengar ucapan Pelapor membuat Terlapor semakin emosi kemudian Terlapor mengambil pecahan batu semen langsung melemparkan kearah Pelapor dan mengenai wajah Pelapor tepatnya dibawah bagian mata sebelah kiri Pelapor, yang kemudian batu tersebut memantul  dan mengenai ayah pelapor ( korban 2), tepat dibagian kening sebelah kiri yang mengakibatkan luka berdarah. selanjutnya Pelapor beserta saksi membawa korban 2 ke puskesmas bagan batu untuk melakukan perawatan medis, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah, lalu korban dilakukan visum.

Berdasarkan Data Dirangkum Sabtu 26 Desember 2020, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Kasus diduga tindak pidana Penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.

Dikatakannya, Setelah pihaknya mendapat laporan tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan keberadaan terlapor, pada Kamis 24 Desember 2020 sekira pukul 14.00 WIB terlapor diketahui sedang berada dirumah nya.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mendatangi rumah terlapor, kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor. Setelah itu terlapor berikut barang bukti (BB) batu yang didapat dari TKP dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***