Berita utama

Lagi !! Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bangko Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Team Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil Kembali lagi meringkus salah seorang inisial BC (30) diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu Di BaganSiapiApi, Rabu 23 Desember 2020, Sekira Pukul 17,00 Wib Kemaren.

BC sebagai tersangka ini sebelum ditangkap petugas sempat berusaha kabur lewat pintu belakang rumahnya, Meskipun berusaha kabur ternyata Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil meringkusnya dirumah BC di Jalan Satria Tangko Gang Bersatu RT.001, RW.001 Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam penangkapan BC itu petugas terdiri dari Team Opsnal Polsek Bangko menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,03 Gram. Setelah di Introgasi petugas bahwa tersangka BC mengakui sebagai pengedar barang haram itu.

Berdasarkan Data diterima, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka Tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

“Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Bangko Polres Rohil,”Jelas AKP Juliandi SH Jum’at 25 Desember 2020, Sekira pukul 08,47 Wib.

Dia mengungkapkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,1 unit timbangan digital warna silver 1 set alat hisap sabu ( bong) 2 buah mancis, 1 buah kaca virex 1 buah pipet, 1 buah pipet berbentuk sekop 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan plastik-plastik bening klip merah, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp 125.000,”Terangnya.

Kata Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, penangkapan tersangka berawal Rabu 23 Desember 2020, sekira pukul 15.00 WIB, didapat informasi yang terpecaya bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah tersangka, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal polsek bangko melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.

“Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko IPDA Jonera Putra untuk melakukan penyelidikan selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bangko IPDA Jonera Putra memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,”Imbuhnya.

Sejauh itu sesampainya Petugas Di TKP, sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bangko menemukan rumah sesuai informasi yang diperoleh lalu Tim Opsnal Polsek Bangko langsung mendatangi rumah tersebut yang mana pintu rumah itu terbuka, dan pada saat Tim Opsnal masuk kedalam rumah yang dimaksud ada seorang laki-laki mencoba untuk melarikan diri melalui pintu belakang.

Melihat gerak gerik tesangka itu dengan sigap Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan orang tersebut yang mengaku sebagai tersangka, disitu petugas juga menemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu tepatnya berada di lantai ruang tamu rumahnya.

“Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan interogasi terhadap tersangka dan dirinya memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket yang disimpannya di lemari piring dapurnya, Selanjutnya tim opsnal polsek bangko dengan didampingi ketua RT setempat saudara M. Mabrul melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan dari lemari piring yang berada di dapur rumah ditemukan berbagai barang bukti,”Ulas Juliandi.

Dia menambahkan, penangkapan Tersangka, tersangka juga telah mengakui memperoleh narkotika tersebut dari temannya yang bernama Saudara Erik sedang dalam (DPO) yang beralamat di Jalan Suhada Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.

“Dan telah menjual narkotika jenis sabu sabu selama lebih dari satu tahun di sekitar Jalan Mesjid dan jalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Jawa, dan merupakan residivis perkara narkotika. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut” Pungkas Juliandi.(Said)***