Hukum&KriminalRohul

Kapolsek Tambusai Utara Berhasil Amankan Ibu Pembuang Bayi, Pelaku Malu Karena Hamil di Luar Nikah

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan ibu yang tega membuang bayinya di kebun sawit warga Pasar 3 RT 10 RW 05 Desa Persiapan Suka Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (11/11/2020) beberapa hari lalu,
beruntung, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dibungkus karung masih dalam keadaan hidup.

Kapolsek Tambusai Utara, Iptu D Raja Putra Napitulu, saat dikonfirmasi menyebutkan, pelaku
Akhirnya berhasil di ungkap oleh Unit reskrim Polsek Tambusai Utara Resort Polres Rohul kurang dari 12 Jam.

Pelaku yang bernisial SRL alias Sri warga Bandar Sari RT 10 RW 05 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut, Dia tega membuang anak kandungnya karena gelap mata mempunyai anak di luar ikatan pernikahan.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsAppnya menjelaskan, terungkapnya kasus buang bayi berawal dari informasi masyarakat  yang melaporkan menemukan sesosok bayi dalam karung dengan kondisi hidup

“Kita mendapatkan informasi dan keterangan saksi di TKP. Kemudian setelah ditelusuri SRL adalah pelaku yang membuang bayi, Keesokan harinya kamis
(12 /11/ 2020) Pukul 21.00 WIB Personel Polsek Tambut langsung mengamankan diduga pelaku pembuang bayi tersebut

“Saat Kita introgasi di Pos Bhabinkamtibmas Km 24 Desa Mahato terkait dugaan penemuan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang terbungkus dengan karung goni warna putih di samping rumah Selamet Raharjo dikebun kelapa sawit milik masyarakat di Bandar Sari
terlihat sikap pelaku mencurigakan bahkan dicelana bagian belakang pelaku tepatnya di selangkangan ada bercak darah ” ungkapnya.

Kasat menambahkan, karena mencurigkan maka diduga pelaku dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut sesampainya di Polsek sekitar pukul 21.00 wib SR mengakui  telah membuang bayi yang dilahirkannya, bersama Pelaku Polisi berhasil mengamankan barang Bukti berupa
1 buah karung goni merk Indo Sugar warna putih,1helai kain sarung kotak-kotak warna ungu merah ada bercak darah.

Menurut AKP Rainly Pelaku tega membuang bayinya karena malu memiliki keturunan dari hubungan tidak sah dengan pacarnya
Motif pelaku membuang bayi, karena merasa malu, hamil di luar nikah, Sementara Si lelaki belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan. Masih kita kembangkan.

Yang jelas Sri ibu dari bayi tersebut kita jerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya
***(Alfian Top)