Hukum&KriminalRohil

Polsek Bangko, Kembali Lagi Tangkap Pelaku Narkoba.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – RHA (24) Warga Bagan Hulu, ditangkap Team Opsnal Polsek Bangko lantaran melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Shabu shabu.

 

Penangkapan RHA Ini petugas berhasil menyita berupa Barang Bukti (BB), yaitu, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,86 gram, 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening besar kosong, 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening sedang kosong, 1 (satu) buah timbangan digital merk Harnic warna silver, 3 (tiga) buah perangkat alat hisab sabu (bong), 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Type A30 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah kombinasi ungu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia, 1 (satu) buah buku notes, 1 (satu) buah dompet yang berisi identitas KTP,  1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru, 2 (dua) buah gunting Dan 4 (empat) buah mancis.

 

RHA sebagai tersangka narkotika tersebut setelah dilakukan Tes urine hasilnya mengandung Positif Ampethamin. Pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH menyebut, bermula Kronologis kejadian Pada hari Selasa 28 Juli 2020 sekira pukul 13.00 Wib, Unit Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa akan adanya transaksi jual beli Narkoba di Jl. Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, tepatnya di rumah kos-kosan Horas Bagansiapiapi.

 

Mendengar informasi tersebut Unit opsnal Polsek Bangko melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dan kemudian Kapolsek Bangko secara langsung memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib anggota Opsnal Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, kemudian terhadap pelaku dilakukan penggeledahan pakaian / badan dan di saku kecil sebelah kanan celana jeans panjang warna biru pelaku, ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan di saku celana kiri ditemukan 2 (dua) unit handphone merk SAMSUNG Type A30 warna hitam dan handphone merk VIVO warna merah kombinasi ungu di tangan pelaku.

 

“kemudian pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan proses Penyidikan,”Ungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui keterangan siaran rilis disampaikan oleh Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH Rabu 29 Juli 2020.(Said)***