Hukum&KriminalRohul

Patut Di Acungi Jempol Polres Rohul Terapkan Penerbitan SIM Bebas Pungutan Liar.

img_20160818_122704

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Penumpasan pungutan liar (pungli) di instansi dan pelayan masyarakat sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia (RI) ‎Joko Widodo atau dikenal Operasi Pemberantasan Pungli (OPP), kini sudah diterapkan di Polres Rokan Hulu (Rohul) di bagian penerbitan Surat izin mengemudi (SIM).

Diakui Kapolres Rohul AKBP. Yusup Rahmanto melalui Petugas SIM polres Rohul Brigadir Indra mengatakan, sesuai intruksi pimpinan, untuk  mensukseskan program pemerintah, pelayan publik harus bebas dari pungli.

Tambahnya lagi, pihaknya  sudah sejak dulu lakukan pelayanan bebas pungli. Kini sesuai intruksi dari pimpinan, untuk ‎seluruh penerbitan SIM jenis apapun, harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Siapapun yang mengurus SIM nantinya harus sesuai dengan mekanisme. Bila dalam tes isi pemohon tidak lulus, mereka harus ulang kembali. Saat ini berkas para pemohon sudah menumpuk sekitar 50 berkas,” tegasnnya. Selasa (18/10/2016) di Mapolres Rohul.

Dalam penerbitan SIM, pemohon juga harus lengkapi persyaratan, juga ikuti rangkaian tes. Seperti tes teori dan tes praktek mengemudi, bila semua tahapan dan mekanisme dapat terlaksana dengan baik dan lulus, maka pemohon bisa mendapatkan SIM.

Katanya lagi, bila pemohon gagal dalam tahapan, si pemohon akan ikuti tes kembali tujuh hari kumudian. Bila gagal lagi, maka mengulang kembali 14 hari kemudian, terakhir bila pemohon tidak lulus kembali, maka dirinya akan mengulang 30 hari ke depannya.

 

Diakui Indra lagi, dihari sibuk Senin hingga Kamis, sehari jumlah pemohon pengurusan SIM baru bisa capai 40 orang, termasuk perpanjangan SIM. Di hari Jumat, pemohon hanya mencapai 30 orang saja.

 

Katanya lagi, dimana kebanyakan pemohon yang gagal yakni berusia di atas 35 tahun, dan kebanyakan dari mereka, gagal dalam ujian teori. Sedangkan pada ujian praktek, kebanyakan pemohon lulus.

 

“Untuk tingkat pendidikan juga sangat mempengaruhi lulus atau tidaknya dalam ujian teori. Serta banyak dari pemohon yang gagal, kurang memahami rambu-rambu lalu lintas dan cara yang mengemudi yang baik,” tegasnya.

 

Dimana banyak pemohon yang gagal dalam tes teori yakni para pemohon SIM C atau Roda dua. Dirinya menghimbau ke pemohon, untuk lebih banyak belajar dan bertanya kepada orang yang lebih mengetahui. Tes teori yang diujiankan, sebenarnya aktifitas mengemudi ‎sehari-hari yang selalu dilakukan oleh masyarakat, namun banyak diantara mereka yang kurang paham, mana yang benar dan mana yang benar.

 

“Kita terbitkan SIM harus sesuai dengan prosedur, karna sesuai intruksi dari pimpinan, bagi yang tak lulus, tidak akan dikeluarkan SIM nya, karna masyarakat yang memiliki SIM, diharapkan bisa menjadi pelopor keselamatan,” imbuhnya.

 

Sesuai dengan tujuannya, sebagai Pelopor keselamatan, menuju Indonesia tertib bersatu keselamatan Nomor 1. Demi mewujudkan tujuan tersebut, bagi pemohon SIM harus mengerti tata tertib berlalu lintas. Bagi pemohon SIM C, Dirman warga pasirpangaraian mengaku, dalam penerbitan SIM dirinya harus melewati beberapa rangkaian, mulai dari tes teori dan praktek.

“Kita mengikuti semua mekanisme yang telah diatur, dan pembayaran juga sesuai dengan ketentuan, tidak ada biaya tambahan.‎Memang tes teorinya agak sulit, karena ada beberapa  rambu-rambu yang saya tidak paham,” ucapnya. ** AlFian **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *