Berita utamaHukum&KriminalRohul

Tak Terima Disebut “Raja Bodat” di Medsos, Pemilik Akun Facebook PH Dilaporkan Ke Polres Rohul

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Merasa Marwah Kehormatannya di lecehkan
Sutan Raja Siregar Didampingi
Nur Rohman, S.H selaku Advokat
Penasihat Hukumnya melaporkan
atas postingan akun Facebook milik PH ke Polres Rokan Hulu, Polda Riau, Rabu (5/4/2023) Siang

Laporan tersebut bermula dari tindakan yang dilakukan oleh akun Facebook bernama PH yang diduga telah menghina dengan tindakan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Dalam laporan tersebut, PH diduga telah melecehkan kliennya Selain itu juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(ITE)

Dalam akun Facebook teman klien nya itu diduga PH telah melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh PH dengan cara melakukan komentar-komentar di salah satu status akun Facebook yang berteman dengan kliennya pada Senin (06/2/2023) lalu.

Komentar-komentar PH di salah satu akun faceebook teman klien saya sangat tidak pantas untuk dibaca publik, salah satu komentar tersebut adalah “tu raja bodat.????????”Kata Nur Rohman SH Saat ditemui Sejumlah Wartawan di Halaman Mapolres Rohul

Menurutnya Kata “Bodat” sendiri dalam bahasa orang Batak memiliki arti “Monyet”sehingga komentar tersebut sangat merugikan dan merendahkan harkat martabat klien saya sebagai manusia, berdasarkan pada komentar tersebut, kami menduga bahwa PH telah melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap klien saya.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3) tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Adapun ancaman pindananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Nur Rohman, S.H, saat ditemui dihalaman mako polres Rohul membenarkan atas aduannya.
“Ya kami melaporkan Hari ini, siang ini kami melaporkan, untuk dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan klien saya yang diduga dilakukan oleh PH” dan apa yang dilakukan nya tersebut merupakan bentuk pelecehan serius terhadap klien saya

“Apalagi sampai mengatakan Bodat Karena itu, kami menegaskan, perlu memberikan pelajaran tegas atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku” Tegasnya.

Diakuinya, komentar itu sampai saat ini belum di hapus oleh PH, dan itulah yang menjadi dasar Advokat melaporkannya untuk mendapatkan kepastian hukum yang berlaku ” Pungkasnya.
*(Alfian Top)*