Hukum&KriminalRohil

2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Pujud Tak Berkutik.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sedikitnya dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis Shabu kembali lagi Ditangkap Team Polsek Pujud. Diantaranya adalah inisial A (38) Dan NI (18) Tahun.

 

Adapun Barang Bukti (BB) disita petugas dari tangan mereka (Pelaku), 1 (satu) bungkus plasti bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, 1 lembar kertas warna coklat, 1 buah plastik bening klip merah, 1 unit hp merk Samsung warna putih, 1 unit hp merk strawberry warna hitam, 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,-  Dan 1 Unit sepeda motor merk Honda beat warna merah kombinasi hitam.

 

Setelah kedua tersangka narkotika tersebut menjalani Tes urine ternyata mereka Positif mengandung zat Metamfetamina.

 

Berdasarkan informasi diterima, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH mengungkapkan, Pada hari Selasa 28 Juli 2020, sekira pukul 21.00 wib diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya kebenarannya bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di TKP.

 

Menurutnya, Atas informasi tersebut personil unit reskrim polsek pujud melaporkan kejadian itu kepada kapolsek pujud,  selanjutnya kapolsek pujud memerintahkan kanit reskrim polsek pujud beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

 

“Sekira pukul 22.00 wib, tim unit reskrim melakukan penyelidikan lebih mendalam di seputaran lokasi tersebut dan sekira pukul 23.00 wib melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan mengetahui hal tersebut kemudian tim langsung mengamankan orang tersebut,”Kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui keterangan siaran rilisnya disampaikan oleh Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH Rabu 29 Juli 2020.

 

pada saat sdr *A* hendak di amankan, tim unit reksrim polsek pujud melihat Sdr *A* membuang bungkusan plastik yang didalamnya terdapat kertas warna coklat. Melihat hal itu kemudian tim unit reskrim polsek pujud mengintrogasi sdr *A* dan sdr. NI dan dirinya mengakui bahwa bungkusan plastik yang didalamnya Terdapat kertas warna Coklat tersebut berisikan 1 bungkus besar paket narkotika jenis sabu sabu.

 

“bungkusan plastik yang didalamnya terdapat kertas warna Coklat, setelah dibuka benar di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus paket besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu. kemudian personil unit reksrim polsek pujud juga Mengamankan 1 (satu) unit Hp Samsung warna putih dan 1 buah Hp strawberry warna hitam, kemudian personil unit reksrim polsek pujud mengintrogasi sdr *A* dan sdr NI dan dirinya mengaku bahwa 1 (satu) bungkus paket berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama sdr *A* (DPO) dengan cara membeli. Tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)**”