Hukum&KriminalRohil

Diculik, Dianiaya Dan Pelaku Juga Minta Tebusan 50 Juta.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Dua Orang Pelaku tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan Penganiayaan diwilayah hukum Polres Rokan Hilir, berhasil ditangkap Polsek Bangko Pusako.

 

Untuk diketahui mereka adalah Bayu Dan Nandos. Pasal yang dipersangkakan kepada mereka 328 Jo 333 Jo  351 KUHP. Mereka ditangkap  Berdasarkan Laporan Polisi :  LP /B/33/VII/2020/Riau/Res Rohil/Sek Bangko Pusako, tanggal 11 Juli 2020.

 

Akibat ulah mereka Kerugian yang diderita korban mengalami luka lebam di mata kanan dan leher serta luka lecet di bagian kepala.

 

Berdasrkan Informasi diterima, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH mengungkapkan Kronologis kejadian tersebut Pada Hari Senin 06 juli 2020 sekira pukul 10.00 wib, pelapor sedang dirumah bersama ibu dan adiknya kemudian terlapor BAYU datang menaiki sepeda motor KLX warna hijau.

 

kemudian Saudara BAYU meminta ijin kepada ibunya agar mengajak pelapor ke Balam km37 kerumah Saudara LINDA untuk mengambil uang, sehingga ibu pelapor mengijinkan pelapor pergi bersama terlapor dan membawa pelapor ke km 24 dan memutar balik ke arah km 23 dan didepan PKS, Ada sebuah gang terlapor dan pelapor berhenti di sebuah kebun sawit dan pelapor BAYU mengatakan kepada pelapor agar menunggu adiknya yaitu Sdr UKTI.

 

“tidak lama kemudian UKTI datang dan langsung memeluk dari arah belakang dan pelaku NANDUS saat itu datang dari arah semak dan langsung memiting leher korban sambil memukul kepala pelapor menggunakan pisau serta menyeret ke arah kebun sawit yang sudah terparkir mobil MITSHBISHI  L200 STRADA. Selanjutnya pelapor dimasukkan oleh pelaku NANDUS kedalam mobil dan didalam mobil pelapor ditinju sebanyak 11 kali dibahagian wajah dan kepala setelah itu Sdr BAYU menyetir mobil dan membawa ke  mourini tepatnya disebuah kebun sawit,’Katanya melalui keterangan rilis Selasa 28 Juli 2020 malam.

 

Juliandi Mengatakan, disebuah kebun tersebut disana pelaku NANDUS menyuruh pelapor menghubungi orang tua pelapor dan pada saat itu pelaku meminta pelapor menggunakan Handphone Sdri ROSA, dan pelapor menghubungi orang tuanya dan mengatakan bahwa pelapor telah diculik dan meminta agar membayar uang tebusan sebesar Rp,-50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

“Setelah pelapor selesai menghubungi orang tuanya pelaku NANDUS mengikat pelapor menggunakan lakban warna cokelat dan membwa pelapor kerumah pelaku NANDUS yang berada di km 22 balam dan dirumah tersebut pelapor disekap dan di aniaya dan pelapor di tahan dirumah selama 6 (enam) hari dan pada hari sabtu tanggal 11 juli 2020 pelapor disuruh menjemput ibu pelapor untuk damai secara kekeluargaan dan pada saat itu kesempatan pelapor melarikan diri kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek bangko pusako guna penyelidikan lebih lanjut,”Terangnya.

 

Juliandi menambahkan petugas melakukan Penangkapan terhadap pelaku tersebut Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira Pukul 12.30 Wib, mendapat informasi dari masyarakat bahwa Saudara BAYU SENTANA Alias BAYU sedang berada di pinggir jalan lintas Riau sumut Km 22 Kepenghuluan Bangko Sempurna, mendapat informasi tersebut team unit reskrim polsek bangko pusako langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

 

‘Sesampai nya di lokasi tepatnya di samping indomaret Km 22 Sdr BAYU duduk duduk bersama teman nya hingga di lakukan penangkapan terhadap nya dan langsung membawanya ke polsek bangko pusako untuk proses selanjutnya,”Tandasnya.(Said)***