Hukum&KriminalRohil

Siap Siap Masyarakat Rohil, 1 Juli 2020, Bakalan Punya SIM Gratis Dari Program Polri, Ini Syaratnya.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Kabar gembira untuk masyarakat Rokan Hilir  yang mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau perpanjangan SIM akan digratiskan Tepat pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri dengan mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (Driving Licensi) yang berlaku secara nasional.

 

Program pembuatan surat izin mengemudi SIM dan perpanjang SIM yang akan dilaksanakan ini dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke -74 jatuh pada tanggal 1 Juli yang akan datang.

 

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, biaya pembuatan SIM A adalah Rp. 120.000, SIM C Rp. 100.000, dan SIM D adalah Rp. 50.000.

 

Sementara itu, dalam program SIM Gratis pada 1 Juli nanti, para pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM akan dibebaskan dari tarif PNPB tersebut.

 

Kasat lantas Polres Rokan Hilir, AKP David Richardo S,IK mengatakan bahwa program tersebut merupakan Polri bekerjasama dengan Bank BRI dan Jasa Raharja tentang melaksanakan Penerbitan dan perpanjangan SIM gratis dengan syarat lulus Uji teori dan praktek pada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 juli.

 

.”Ada  syarat yang harus di penuhi  Pemohon untuk mendapatkan program ini,”kata David yang terkenal ramah dan murah senyum ini Pertama Senin 22 Juni 2020.

 

Permohonan yang dimaksud tambah David Memiliki KTP elektronik (E-KTP ) dan surat   kesehatan  keterangan sehat, Memenuhi persyaratan surat izin mengemudi (SIM), Lulus uji Teori dan Praktek dan Pemohon yang akan perpanjangan SIM di wajibkan membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya.

 

“Pelaksanaan program ini ditujukan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM A dan C. Tutup,”David Ricardo.(Said)***