Hukum&KriminalRohil

Setelah Melakukan Aksi Curasnya, Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas com –  Pelaku tindak pidana curas ditangkap tim opsnal Polres Rokan Hilir, setelah melakukan aksi jahatnya terhadap korban Risman Mulyadi kelahiran Pangkalan Susu Profesi sebagai Buruh Bangunan Di alamat Jln. Sisinga Mngaraja Simpang Sungai Buaya, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

 

Peristiwa ini bermula Pada hari Sabtu tanggal 06 JUni 2020 sekira Jam 20.00 Wib, Pelapor menjumpai Saksi 1 untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio-J No. Pol. 2608 HE, dan kemudian pelapor membawa sepeda motor milik Saksi 1 tersebut menuju Jln. Baru untuk menemui pacar.

 

“Pada saat duduk dipinggir jalan ditempat kejadian datang 2 (dua) orang laki – laki yang tidak Pelapor kenal dan pada saat itu kedua laki-laki tersebut meminta rokok kepada pelapor,”Kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH melalui keterangan rilisnya Minggu 07 Juni 2020.

 

Di ungkapkan Juliandi lagi, Selain meminta rokok terlapor juga meminta HP korban namun korban tidak memiliki HP, lalu kedua Terlapor itu langsung marah-marah dan memaki pelapor salah satunya adalah laki-laki tersebut langsung menodongkan sebilah pisau stenlis kearah perut pelapor. Sedangkan laki – laki lainnya mencari harta benda yang ada di badan pelapor.

 

“Terlapor juga mengambil uang dari kantong celana pelapor sebanyak Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupah) dan setelah itu pelaku mengambil paksa sepeda motor yang dipinjam pelapor dari saksi tersebut, dan kemudian kedua pelaku melarikan diri,”Jelasnya.

 

Tidak lama kemudian lanjut Juliandi, bahwa pelapor bertemu dengan masyarakat sekitar dan Ketua RT setempat, menceritakan kejadian tersebut, sekira pukul 23.00 Wib Anggota Polisi dari Polres Rohil menjumpai pelapor dan menanyai tentang terlapor yang sudah diamankan, namun setelah dipertemukan Terlapor mengaku salah seorang yang telah melakukan perampasan sepeda motor dari pelapor.

 

“Barang bukti (BB) diamankan yaitu 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio-J No. POl: BM 2608 HE, Nomor mesin 2BJ-650207, Nomor rangka MH32BJ003EJ650095, An. Nanang Syafrul Qosim,  1 Buah Senjata Tajam ( SAJAM ) PISAU – Alat yang dipergunakan terlapor untuk mengancam pelapor, 1 Lembar Surat Berharga STNK SEPEDA MOTOR – J No. POl: BM 2608 HE, Nomor mesin 2BJ-650207, Nomor rangka MH32BJ003EJ650095, An. Nanang Syafrul Qosim,”Ujarnya.(Said)***