Berita utamaHukum&KriminalRohul

Polres Rohul Ingatkan, Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Bisa Dipidanakan

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Maraknya aksi Premanisme berkedok jasa penagihan hutang dan kasus tarik paksa yang dilakukan oleh Debt Collector /mata elang – red dari pihak leasing terhadap Konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil saat ini sudah tahap meresahkan hingga membuat masyarakat gerah atas fenomena itu

Sikapi hal itu, Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang SIK menyatakan akan menindak tegas para pelaku yang meresahkan, serta tidak ragu menindak jika Melawan saat ditangkap

AKP Rainly Labolaang SIK menyerukan Pihaknya siap turun tangan atas penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai aturan, tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenakan ancaman pidana, sebab tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. ” Tegasnya saat di konfirmasi via selulernya Rabu (10/6/2020)

Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak seseorang sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen), oleh sebab itu tetap akan kami tindak tegas terhadap kejadian penarikan paksa yg tidak sesuai prosedur.

“Bisa masuk tindak pidana pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh oknum debt collector di jalan, hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP, ” tegas AKP Rainly.

Ditempat Terpisah Ketua Bidang Internal DPC LPP TIPIKOR RI Kabupaten Rokan Hulu Hardi mengatakan Prinsipnya, kata dia,  perusahaan tidak boleh mengambil motor ataupun harta benda yang jadi jaminan fidusia dengan seenaknya sendiri. Melainkan harus melalui keputusan dari Pengadilan.

“Benda yang dijaminkan secara fidusia (leasing) diberikan Akta Jaminan Fidusia sesuai pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi ‘Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan,” jelasnya.

Seharusnya dalam melakukan penagihan ataupun penarikan kendaraan terhadap konsumen, bisa melibatkan pihak kepolisian dalam pengamanan. Namun, harus sesuai aturan dan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Ada beberapa syarat yang harus di penuhi dalam mengajukan permohonan pengamanan eksekusi, diantaranya, Salinan Akta Fidusia, Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia, Surat Peringatan Debitur dan sejumlah dokumen pendukung lainnya,” terangnya

Dalam akta tersebut sudah tercantum irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, sehingga memiliki hak eksekutorial, artinya perusahaan leasing (kreditur) berhak mengambil atau mengeksekusi objek tersebut jika debitur wanprestasi atau ingkar janji sesuai pasal 15 Undang-Undang Jaminan fidusia.

Namun demikian, pelaksanaan eksekusinya harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan.

“Sesuai dengan Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesis Reglement), kreditur harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut,” pungkasnya.

***(Alfian Tob)