PemerintahanRohil

Selain Pengawasan Diperairan, Ini Tupoksi UPT 3 Rohil.

ROKAN HILIR, Riauandalas.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengandalian Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Wilayah tiga (3) Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau Hermanto S.Pi menyebut untuk pengawasan nelayan berasal dari luar diperairan Rokan Hilir, pihaknya persuasif melakukan patroli secara rutin setiap bulannya.

 

“sementara ini untuk pengawasan kalau yang ditemukan diperairan kita belum ada temuan,”Katanya kepada wartawan  diruangan kerjanya Rabu 10Juni 2020, sekira Pukul 11,10 Wib pagi ini. Hermanto mengatakan tujuan dari pengawasan di perairan tersebut sifatnya adalah ingin menegakkan Perda yang ada kontribusinya terhadap daerah nomor 5 tahun 2017 tentang perizinan perikanan.

 

“perizinan perikanan tangkap artinya tentang alat tangkap bagi yang di atas di bawah 30 sampai 10 GT, namanya peraturan perundangan tanpa kecuali kapan kita berusaha untuk mengawasi sesuai dengan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan wilayah 3 ini adalah membawahi perairan Kabupaten Rokan Hilir,”Ujarnya.

 

Hermanto menilai aktivitas nelayan di perairan Rohil banyak permasalahan pelanggaran namun  atas pertimbangan perikanan dan kelautan dari provinsi Riau hingga saat ini pihaknya me lakukan perawatan rutin yang masih menjadi bahan pertimbangan membutuhkan tenaga classic ABK kapal patroli. Namun pihaknya juga mengiginkan keremajaan kapal – kapal yang ada. Selain itu personil personil  masih bisa dimanfaatkan dengan titik-titik terbaru karena sifatnya adalah dibawah dinas perikanan provinsi Riau.

 

“maka kapal tersebut diperuntukkan untuk sementara ini. kapasitas kemampuan-kemampuan kapal patroli itu kondisinya sampai sekarang masih layak. dipergunakan meski usianya sudah 12 tahun. saya kira kalau yang namanya 12 tahun 13 tahun tidak tahu bagaimana keadaan kapal yang di laut,”Jelasnya.

 

Hermanto menambahkan, UPT Pengandalian sumber daya kelautan dan perikanan ini tupoksinya adalah bukan sekedar melakukan pengawasan diperairan saja melainkan mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundangan undangan dibidang kelautan dan perikanan termasuk mengawasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil sebagaimana undang undang no 27 tahun 2007 diperbarui dengan undang undang nomor satu Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

 

Menurutnya, UPT ini juga selain pengawasan diperairan juga mengawasi pemasaran dan pengolahan hasil perikanan termasuk budidaya perikanan salah satunya adalah tambak kerang, pengolahan trasi, expor hasil perikanan dan penggunaan bahan terlarang seperti parmalen atau bahan pengawet lainnya yang bertantangan dengan undang undang, pengunaan bom ikan, bius, Dencis, Tuba dan lain lain yang merusak habitat perairan.

 

“Sedangkan untuk alat tangkap yang diawasi oleh UPT ini legalitas perizinan sebagaimana undang undang dan Perda no 5 tahun 2017 tentang usaha perikanan tangkap sesuai Perda Provinsi Riau termasuk didalamnya juga perlu diawasi penggunaan alat penangkapan ikan pairtrol, trolnet, jalur penangkapan ikan, dan lain lain bertentangan undang undang,”Pungkasnya.(Said)***