Hukum&KriminalRohil

Pelaku Pencuri Di Rohil Ini Ditangkap Polisi Di Siak.

ROKAN HILIR, Riauandalas.com – MFD alias Ronal 31 Tahun warga kota Dumai ditangkap polisi karena melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di wilayah hkum (Wilkum) Polsek Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Akibat ulah Ronal ini korban mengalami Kerugian kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah).

 

Peristiwa kejadian pencurian tersebut bermula Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 16.00 Wib,  Saksi Susanti pulang dari Pasar BanjarXII Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, sesampai  di rumah beralamat Jln. Karya Jaya Ujung Tanjung RT. 015 RW. 005 Kepenghuluan ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih melihat pintu sampin rumah dalam keadaan tidak tertutup.

 

selanjutnya Saksi Susanti masuk ke dalam rumah untuk mengecek ternyata pintu kamar tidur dan lemari pakaian  sudah rusak dan keadaan kamar berantakan karena pakaian beserakan. melihat kejadian itu kemudian Saksi Susanti meminta Saudari TRI MARDIYATI untuk menghubungi Pelapor yang berada di Pasar Banjar XII dan memberitahukan kejadian tersebut. lalu Pelapor datang dan melakukan pengecekan, barang barang yang hilang.

 

Adapun barang barang hilang itu yakni, Emas 50 Mas, 1 unit Laptop Merk Lenovo warna abu – abu beserta tasnya dan Uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Informasi kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, bahwasanya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 Tim opsnal Polsek tanah Putih berlanjut melakukan penyelidikan, dari penyelidikan di duga dilakukan oleh Saudara MFD alias Ronal pada saat itu sedang berada di wilayah Desa Bungsur Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, atas informasi tersebut dilaporkan kepada Kompol Y.E BAMBANG DEWANTO,SH (Kapolsek Tanah Putih).

 

“atas informasi itu Kapolsek Tanah Putih perintahkan anggota dengan melengkapi administrasi Penyidikan maka Team Opsnal Reskrim Polsek Tanah (IPDA DONI EFFENDI, SH, BRIPKA DEDI RICHIE dan BRIPTU FRANDY) melakukan lidik keberadaan saudara MFD di wilayah Desa Bungsur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak,”Kata Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, melalui keterangan rilisnya Rabu 10 Juni 2020.

 

Ditambahkan Juliandi, pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira jam 16.00 wib Team Opsnal Reskrim Polsek Tanah Putih dan di bantu Unit Reskrim Polsek Sungai Apit (IPDA C SIRAIT) berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku  di Taman Kota Jln. Hangtuah Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dan Ianya mengakui telah melakukan perbuatan pencurian tersebut.

 

“barang Bukti (BB) yang disita dari pelaku, yaitu 1 (satu) untai kalung emas (Milik Korban), 1 (Satu) unit Laptop Lenovo (Milik Korban), 1 (satu) buah tas laptop Lenopo (Milik Korban), 1 (satu) buah tas ransel warna hitam (milik korban), 1 (satu) unit Hp Nokia beserta kartu Telkomsel 082171302040, 1 (Satu) unit sepeda motor Beat BM 5637 HH (di beli dari hasil uang yang diambil) uang tunai sebsar Rp 225.000,- (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dan 1 (satu) buah ATM BRI,”Tutupnya.(Said)***