Berita utamaHukum&KriminalRohil

Akibat Narkoba MRN Ditangkap Team Opsnal Polsek Batu Hampar Dihalaman Rumah.

Rokan Hilir Riau Andalas com – MRN 29 profesi petani warga Jalan Parit Jawa RT 04 / RW 02 kepenghuluan Bantayan, kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap aparat kepolisian setempat lantaran melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan MRN ini petugas mengamankan barang bukti BB Yaitu, 1 ( Satu ) helai jaket biru yang di dalam saku terdapat 20 ( Dua Puluh ) Buah plastik bening kosong dan satu buah kaca pirex dan 1 buah mancis tanpa kepala, 1 Buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng warna merah merk gudang garam merah, 2 paket kecil yang di duga  yang narkotika  jenis sabu dan 3 buah pipet berbentuk runcing , 1 (satu) helai celana panjang kain  warna hitam dan 1 (satu) buah alat hisap sabu ( bong ) lengkap yang terbuat dari botol plastik.

 

Berdasarkan informasi dirangkum, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, penangkapan tersangka bermula Kamsi, 11 Juni 2020 sekira pukul 17.00 Wib, seketiika itu didapati informasi yang terpercaya bahwa di seputaran jalan parit jawa  Kepenghuluan Bantayan Kecamatan Batu Hampar, ada transaksi Narkotika. mendapati info tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kapolsek Batu Hampar Iptu S. Sijabat.

 

” Selanjutnya Kapolsek Batu Hampar memerintahkan untuk dilakukan Penyelidikan, kemudian pada jam 18.00 wib dengan di bekali surat perintah tugas, dilakukan penyelidikan, kemudian sekira jam 20.30 wib di dapati keberadaan Rumah orang yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu sabu atas nama Ruslan. sesampainya dihalaman rumah tersebut Ruslan sedang berada di halaman depan rumahnya kemudian petugas dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Ruslan,”Kata Juliandi melalui keterangan rilisnya Jum’at 12 Juni 2020.

 

saat melakukan penangkapan, lanjut Juliandi, Petugas juga menemukan barang  berupa 20 ( Dua Puluh ) Bungkus Pelastik Bening Kosong dan sebuah mancis tanpa kepala yang berada di dalam saku jaket warna biru yang di gunakan Ruslan. Namun petugas juga dapati barang berupa 1 buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng warna merah merk gudang garam merah yang di dalam nya berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu.

 

“Kemudian 3 Buah pipet berbentuk runcing yang di temukan di dalam lemari pakaian di dalam kamar Sdr. Ruslan, selanjutnya penggeledahan pada celana panjang kain warna hitam yg digunakan sdr. Ruslan di temukan barang berupa 1 paket kecil di duga narkotika jenis sabu sabu, kemudian di halaman rumah sdr. Ruslan ditemukan juga 1 buah alat isap sabu ( bong ) lengkap yg terbuat dari botol minuman plastik,”Tutupnya..(Said)***