PekanbaruRiau

Bukan KTP Riau, Keluar Boleh, Masuk Tak Ada Alasan dan Balik Arah

PEKANBARU, Riauandalas.com – Tidak bisa menunjukan KTP asli Riau petugas pengawasan perbatasan tidak berikan toleransi kepada masyarakat luar Riau masuk ke Riau. Terutama warga yang berasal dari daerah terjangkit Covid-19 yang lansung disuruh balik arah.

Penegasan tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kabupaten Kota dalam mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) di Riau yang saat ini terus meningkat drastis. Tambah lagi benerapa minggu terakhir ini yang peningkatannya jauh bertambah semenjak adanya pemulangan masyarakat Riau dari daerah terjangkit Covid-19 yang sudah menularkan pada masyarakat lainya. Diantaranya Santri dari Magetan Jawa Timur yang sudah menularkan kepada.keluarganya sendiri yang saat ini juga sudah dinyatakan positif Civid-19.

Penegasan dan memperketat orang masuk ke Riau tersebut, juga setelah beberapa kabupaten kota di Riau menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diantaranya Kabupaten Kampar yang telah menerapkan tindakan tegas bagi para pendatang yang ingin masuk ke Riau.

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Tim Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Syahrial Abdi saat mengunjungi posko pengawasan PSBB Sumbar-Riau dan perbatasan Rohul-Sumatera Utara (Sumut). Kamis (21/5). Lenegasan yang dilakukan petugas pengawas PSBB itu cukup baik dan beralasan, karena tujuannya jelas guna meningkatkan antisipasi penyebaran virus corona Covid-19 yang sesuai dengan SOP dalam aturan menerapkan PSBB.

“Kita sudah cek lansung ke lapangan dan kita juga melihat lansung masih banyak pemudik yang di temukan melanggar himbauan PSBB. Begitu juga warga yang mau masuk ke Riau yang di suruh balik arah oleh petugas,” katanya

Syahrial Abdi yang juga didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau M Taufiq OH, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Zainal ini mengatakan, penegasan ini memang merupakan kebijakan ketat, jika tidak juga akan berdampak pada penerapan PSBB yang yang tujuannya untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk apa PSBB diterapkan jika arus mudik tidak di jaga ketat. Maka perlu tindakan tegas dengan tetap mephatikan SOP,” jelasnya.

Kendati demikian katanya, sebenarnya penegasan itu masih ada kelonggaran, yaitu bagi yang ada kepentingan sesuai yang juga disampaikan pemerintah. Tapi harus bisa dibuktikan dengan surat tugas yang jelas dam juga surat keterangan dari pihal kesehatan.

“Untuk mereka yang berkepentingan ini meski lengkap surat tugas dan surat keterangan dari keshatan tetap dilakukan rapit tes petugas. Termasuk mengawasi kegiatan selama berada di daerah Riau,” ujarnya.

Sementara bagi masyarakat luar Riau yang berada di Rau dan mau keluar dari Riau akan dipersilahkan dan tidak ada larangan. Yang dilarang itu yang masuk tampa ada alasan, apa lagi hanya untuk jalan-jalan maupun mudik lebaran.

Petugas tidak hanya menindak masyarakatnya, tapi juga transportasi yang membawa penumpang. Karena untuk transportasi ini sudah jelas apa saja jenis tranportasi yang diizinkan dan itu sudah disampaikan Kemenhub RI sebelumnya.

“Ini juga sudah ditegaskan Dishub Riau sebelumnya. Bahkan infonya juga akan ada tindak tegas bagi P.O tranportasinya yang membandel,” tutur.Asisten III Setdaprov Riau ini.(dre)