Hukum&KriminalRohil

Tukang Ojek Kurir Shabu Dipanipahan Ditangkap Team Sat Narkoba Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – RBS (30) Warga Panipahan Jalan Garuda, Kepenghuluan Panipahan Darat merupakan profesi sebagai ojek ditangkap team sat narkoba Polres Rokan Hilir karena melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu berat kotor 26, gram.

 

Waktu kejadian penangkapan terhadap tersngka RBS ini kamis 09 April 2020, sekira pukul 20.00 Wib, dimana tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya diHalaman Pekong Kuda, Kepenghuluan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

Adapun Barang bukti (BB) disita petugas dari tangan tersangka RBS Ini, yaitu ,1(satu) plastik berwarna biru yang didalamnya terdapat 1 Plastik bening berisi 5 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 2 Plastik kecil yang dibungkus dengan kertas diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1(satu) unit hand phone merk Nokia warna putih.

 

Kapolres Kabupaten Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa S.IK, M.S.I melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH disampaikan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH Sabtu 11 April 2020, Sekira 13, 00 Wib Tadi Mengatakan, Penangkapan berawal diperoleh informasi yang akurat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Halaman Pekong Kuda, di Kepenghuluan Panipahan Kota.

 

mendengar informasi tersebut kata Juliandi, Kemudian pelapor Bersama dengan 2 orang rekannya melakukan Pengintaian di halaman pekong tersebut dan sekira pukul 20.00 Wib melihat seorang laki laki yang berdiri di halaman pekong tersebut. Namun dari gerak geriknya petugas sudah mencurigai bahwa orang tersebutlah yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu.

 

“Kemudian pelapor Bersama 2 rekan pelapor langsung menyergap laki laki tersebut dan setelah disergap dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik biru yang didalamnya berisi 5 paket besar dan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Setelah itu pelapor dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Hasil interogasi Peran Tersangka adalah sebagai kurir narkotika jenis Shabu,”Pungkasnya.(Said)***