LingkunganRohil

Kepala DLH Rohil, Suwandi : Surat Edaran Bupati Ini Untuk OPD Dan Seluruh Perangkat Desa tentang Pencegahan Covid 19.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Bupati Kabupaten Rokan H Suyatno Amp mengeluarkan surat edaran nomor : 660 / DLH / 2020 / 125 tentang pengelolaan limbah infekstus (Limbah : B 3) Dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona virus Disease (Covid 19.

Surat edaran Bupati Rokan Hilir ini di tujukan kepada saudara Organisasi perangkat daerah OPD, Camat, Lurah, Penghulu, pasilitas pelayanan kesehatan (Pasyan Kes) Sekabupaten Rokan Hilir Ditempat.

Adapun surat edaran Bupati itu adalah untuk menindak lanjuti surat edaran mentri lingkunga hidup dan kehutanan nomor SE 2 / Menlhk / PSLB3 / PLB,3/ 3 / 2020, 24 Maret 2020 tentang pengelolaaan limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan corona virus Disrare (Covid 19). Bersama ini kami sampaikan lagkah langkah dalam penanganan limbah infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan corona virus Disrare (Covid 19).

Dalam Surat edaran Bupati Rohil Ini, yakni, limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan, mengangkut dan atau memusnahkan pada pengelolaan limbah B3, kemudian fasilitas Incinerator dengan suhu pembakaran minimal 800″C atau Autoclave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder) dimana Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil Atoclave dikemas dan dilekati symbol “Beracun” dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan ditempat penyimpanan sementara limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola limbah B3.

Sehubungan dengan ini bahwa limbah infeksius adalah dari APD (alat perlindungan diri) yang berasal dari rumah tangga. Mengumpulkan limbah infeksius berupa limbah APD antara lainnya masker, sarung tangan dan baju pelindung diri. Selain itu mengemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup, mengangkut dan pemusnahan pada pengelolaan limbah B3 dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat, antara lain berupa masker, sarung tangan, baju pelindung diri, dikemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup yang bertuliskan “limbah Infeksius”

Selanjutnya pengelolaan sampah rumah dan sampah sejenis sampah rumah tangga dalam mengurangi timbunan sampah masker,  kepada masyarakat yang sehat dihimbau untuk menggunakan masker kain yang dapat di cuci setiap hari atau bagi yang menggunakan masker sekali pakai (disposable masker) diharuskan untuk merobek, memotong atau menggunting masker tersebut dan di kemas rapi sebelum dibuang ketempat sampah.

“Ini surat ederan Bupati Untuk dapat disampaikan dan dilaksanakan. surat edaran ini berlaku sampai dengan pencabutan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (Covid 19) Di Indonesia, kita himbau juga masyarakat, ikuti anjuran pemerintah, hindari tempat kerumunan, jangan panik tetap tenang, jika tidak perlu jangan keluar rumah. mari kita bersama sama do’a kan mudah mudahan virus ini cepat berlalu,”Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi S.Sos Selasa 07 April 2020, Sekira Pukul 13,00 Wib Siang Ini.(Said)***