KamparPemerintahan

Kadis DLH Kampar : Tenaga Kebersihan DLH Kampar Sesuai Mekanisme dan Prosedur

KAMPAR, Riauandalas.com – Ir.Aliman Makmur M.Si, PhD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar mengatakan penanganan tenaga kebersihan telah sesuai mekanisme dan prosedur serta aturan yang ada.

Hal itu disampaikan oleh Kepala DLH Kampar, Ir Aliman Makmur, M.Si, PhD, Senin (23/3/2020) di Bangkinang Kota.

Di jelaskan Aliman, di DLH Kampar ada 3 kriteria tenaga kerja yakni, pekerja tetap, pekerja dengan kontrak kerja lebih 12 bulan dan pekerja harian lepas yang masa kerjanya tidak lebih 1 tahun.jelasnya.

Untuk pekerja tetap, diberikan haknya seperti, cuti tahunan, cuti hamil, pesangon dan lainnya, begitu juga dengan tenaga kerja yang kontraknya lebih dari 12 bulan.

Namun untuk pekerja dengan kontrak kerja tak lebih setahun penggajiannya sistim harian. Bila mereka melakukan pekerjaan dibayar sebesar Rp 80 ribu perhari, sesuai standarisasi harga ditetapkan. Pembayaran upahnya melalui sistim E-Paymen di Bank Riau.

Dijelaskan Aliman, untuk tenaga kerja kebersihan yang direkrut pada 1 januari 2019 yang habis masa kontraknya pada 31 Desember 2019, bisa memperpanjang kontraknya dengan usulan baru sepanjang memenuhi kriteria persyaratan yang ada.katanya.

Dari 233 tenaga kebersihan, sebanyak.17 orang yang telah habis masa kontraknya per 31 Desember 2019, mereka tidak dapat lagi memperpanjang kontraknya karena usia lanjut.

“Usia mereka itu sudah lebih dari 58 tahun, jadi tak mungkin lagi dipekerjakan,” ujar Aliman.

Agar mereka tidak terkejut, pada bulan Oktober 2019, kami telah memberitahukan kepada mereka, bahwasanya tidak dapat lagi memperpanjang masa kontraknya.

“Semua upah/gaji pekerja dan hak lainnya sesuai dalam kontrak perjanjian telah dibayarkan,” sebutnya.

Jadi, tidak benar DLH Kampar bertindak semena-mena dan tidak manusiawi terhadap mereka, apalagi menzolimi. DLH Kampar siap memberikan keterangan sepanjang dibutuhkan terkait hal ini, tutupnya. (Am).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *