Hukum&KriminalNasionalPelalawan

Negara Sita Lahan Masyarakat Dan Berikan Kepada PT.NWR

PELALAWAN, Riauandalas.com – Dengan telah dikeluarkan putusan oleh Mahkamah Agung RI nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018.berkuatan Hukum tetap terkait seketa lahan PT.PSJ vs PT.NWR seluas 3.323 Ha.

Warga asli tempatan, Paisal 50 thn, yang tergabung didalam salah satu kelompok tani KKPA kebun kelapa sawit binaan PT.PSJ yang tidak lama lagi kebun sawitnya akan ditumbangkan oleh PT.NWR ketika diķomfirmasi Awak Media, Sabtu 18/01/20 dilokasi kebun KKPA nya yang berbatasan dengan PT.PSJ “Kami tidak mau melawan negara tetapi kami minta kepastian hak kami, mau diapakan kami akan tetap bertahan disini, mau ditangkap, mau dibunuh apa pun yang terjadi kami tetap mempertahankan hak kami,


Lanjutnya ” mohon kepada pemimpin kami Presiden, DPR, Gubernur dan Bupati, kami rakyat kecil mohon diperhatikan jangan gara gara kepentingan pihak tertentu kami masyarakat kecil dikorbankan,

Kalau memang disita negara dikembali kepada negara kami masyarakat iklas, namun diputusan Mahkamah Agung (MA) tertera disitu dikembalikan kepada negara melalui dinas kehutanan Provinsi Riau c.q. PT.Nusa Wana Raya, apakah putusan Mahkamah Agung (MA) ini tidak bertentangan dengan pasal 33 UU 1945,

Lanjut Paisal ” Ada ribuan masyarakat kecil yang bergatung hidup dikebun sawit KKPA ini, untuk makan dan biaya anak sekolah bagai mana kedepannya, apakah ini namanya keadilan untuk masyarakat kecil sesuai dengan pasal 33 UU1945, kami mohon kepada bapak Jokowi untuk menengahi permasalahan ini,” tegas paisal mengakhiri.(MD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *