Bisnis&EkonomiKesehatanLingkunganRohul

Diduga Buang Limbah Sembarangan PMKS PT. Era Sawita Kepenuhan Diberi Sanksi

ROKAN HULU –  Pemberian Sanksi terhadap Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Era Sawita yang berada di wilayah  Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan, belum lama ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis-PMPTSP)
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Gorneng S.Sos, M.Si.

“Ya pak. Didalam SK ada beberapa poin yang harus mereka manajemen PMKS PT. Era Sawita. dikasih waktu 10 hari sejak SK diterbitkan untuk menyelesaikan,” ungkap Gorneng mantan Kadis Komunikasi dan Informasi Kabupaten Rokan Hulu kepada reporter media ini Selasa, (28/1/2020) sore.

Terkait ada informasi surat penolakan dari Manajemen PMKS PT Era Sawita, kata Gorneng, ‘Itu hak mereka, tapi keputusan tetap berjalan,” tegasnya.

Untuk diketahui SK sanksi dari PMPTSP Rokan Hulu tersebut,  Surat Keputusan  Nomor: KPTS 503/DPMPTSP-IPAL tentang Pembekuan Izin Pemanfaatan Air Limbah PT  Era Sawita pada Kebun Kelapa Sawit milik masyarakat.

Sanksi tersebut  diberikan atas dugaan pencemaran limbah cair terhadap sungai yang dibuang oleh PMKS PT. Erasawita sehingga ikan pada mati Tanggal 25 Juli Tahun 2019 yang lalu, dibuktikan dengan keluarnya hasil pengujian (Report Of Analysis) No 303.04/LHP/VII/2019 Tanggal 07 Agustus 2019 Lalu.

Oleh sebab itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu saat itu juga, sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KPTS 660/DLH/set/77/2019 Agustus 2019 Tentang Rekomendasi Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PMKS PT Era Sawita.

Sementara itu, Pihak Manajemen PMKS PT. Era Sawita Kepenuhan melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Benny saat di Konfirmasi VIa pesan WhatsApp nya belum ada respon, ditelefon Hp nya aktif namun sayang tidak diangkat dan dikirim pesan Short Message Service (SMS) juga tidak dibalas sampai ditunggu beberapa saat sejak jam 17.50 Wib. Benny, menjawab “Maaf pak mungkin bapak salah alamat saya bukan KTU PT Era Sawita”

“Dulu saya KTU, tapi Saya keluar tahun 2016,” tulisnya lagi di pesan WhatsAppnya. Dicoba untuk di sambungkan ke Manajemen PT Erasawita, karena ada berita Dinas Perizinan Rohul, dibuka pesan, tapi tak direspon, sementara sumber menjelaskan bahwa nomor itu memang nomor Telefon KTU PT Erasawita.

Untuk diketahui pada pemberitaan media sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah  memberikan sanksi paksaan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Era Sawita yang berlokasi di Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan.

Karena terbukti, telah mencemari anak Sungai Muara Kuku dari pembuangan limbah perusahaan yang beroperasi di hulu Sungai Muara Kuku yang diketahui oleh masyarakat setempat, 25 Juli lalu.

Hal itu terungkap dari hasil ekpose sampel limbah cair PKS PT Era Sawita oleh DLH Rohul di aula rapat Kantor Dinas LH Rohul, Selasa (13/8) petang.

Turut hadir dalam rapat mediasi itu, perwakilan manajemen PT Era Sawita, perwakilan pemerintah desa dan masyarakat Diketahui, pencemaran anak Sungai Muara Kuku dari air limbah tangkos PKS.

Di mana pencemaran lingkungan yang terjadi bulan lalu, merupakan ketiga kalinya yang terjadi pada Oktober 2014 dan Februari 2016 hingga mengakibatkan matinya ribuan ikan dan biota yang ada di sungai.

Akibat limbah cair membuat tercemarnya air sungai Muara Kuku, maka air sungai yang selama ini digunakan untuk keperluan mandi, cuci piring dan air bersih oleh masyarakat, termasuk anak-anak Pondok Pesantren Nizammudin yang berada di dekat sungai, tidak bisa dimanfaatkan lagi

Kepala Dinas LH Rohul Drs Hen Irpan MSi melalui Kabid Penataan dan Penaatan Dinas LH Rohul Muzayyinul Arifin,  mengatakan hasil uji sampel limbah dari Laboratorium DLH Rohul, diketahui ada benang merah, bahwasanya sumber limbah dari tandan kosong (Tankos) diduga dari PKS PT Era Sawita yang mencemari anak sungai Muara kuku.

‘’Rapat mediasi ini akan dilanjutkan hingga waktu tak ditentukan, karena dalam hal ini Zulkifli Said selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nizamuddin, sedang menunaikan ibadah haji,’’ ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *