Hukum&KriminalRohil

DI Depan Bank BRI, Polsek Simpang Kanan Bekuk 2 Pelaku Narkotika.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – EJ (20) Dan FBR (17) Diamankan Petugas Polisi Karena Melakukan Tindak Pidana PenyalahGunaan Narkotika Jenis Shabu – Shabu. Mereka Merupakan Kelahiran Sumut. Mereka Ditangkap Team Opsnal Polsek Simpang kanan Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Jl. Datuk Paduka, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di depan BANK BRI Unit Simpang Kanan Dimana Waktu Kejadiannya Adalah Hari Jum’at tanggal 15 November 2019, Sekira Pukul 23.30 Wib.

Adapaun Barang Bukti (BB) Disita Dari Tangan Tersangaka, Yakni, 1 (Satu) Bungkus Plastik bening Paket Kecil berisi Butiran kristal warna Putih Yang Di Duga Narkotika Jenis Shabu-Shabu, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Karisma Dengan Tanpa Nopol Warna Hitam Dan 1 (Satu) Unit Hp Merk Oppo A1k Warna Hitam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa S.Ik M.Si Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH Menyebutkan, Pengungkapan Kasus Narkotika Tersebut pada saat itu pelapor mendapat informasi bahwa Di Jl. Datuk Paduka, Kecamatan Simpang Kanan Diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu.

“Setelah menerima informasi tersebut pelapor langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Simpang Kanan Iptu Boy Setiawan S.Ap.,M.Si, selanjutnya Kapolsek Simpang Kanan
Memerintahkan Langsung kepada anggota unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,”Kata Juliandi.

Berdasarkan Info Itu Lanjut Juliandi, pelapor bersama dengan Briptu Guntoro dan Briptu M. Faisal Langsung menuju kelokasi yang dimaksud, setelah sampai dilokasi yang dimaksud Itu pelapor bersama dengan Briptu Guntoro dan Briptu M. Faisal mencurigai terhadap pengendara sepeda motor dengan menggunakan sepeda motor Honda Karisma tanpa Nopol.

Melihat Hal Itu Dijelaskan Juliandi Lagi, selanjutnya pelapor bersama Briptu Guntoro dan Briptu M. Rifaisal menyetop 2 (dua) orang pengendara Itu dan Dilakukan Penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang
pengendara sepeda motor bernama Fariz Budi Hantoro dan Eko Juanda,
Pelapor bersama dengan Briptu Guntoro dan Briptu M. Faisal menemukan Sejumlah Barang Bukti (BB).

“1 (Satu) Bungkus Plastik bening paket Kecil Yang Didalamnya Terdapat Butiran Kristal Yang Di Duga Narkotika Jenis Shabu-Shabu di tangan kanan Saudara Eko Juanda, selanjutnya ke 2 (dua) orang terlapor beserta Barang Buktinya langsung di bawa ke kantor Polsek Simpang kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *