Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPolitikRiau

DPRD Riau Pekan Depan Laporkan PT ADEI ke Polda Riau

Gedung DPRD Riau Jalan jend. Sudirman Pekanbaru-Riau

PEKANBARU, Riauandalas.com -Banyaknya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Adei Plantation & Industry, membuat DPRD Riau gerah dan Senin pekan depan DPRD Riau akan melaporkan perusahaan milik asing tersebut ke Polda Riau.

“Sesuai arahan pimpinan DPRD Riau, Insya Allah Senin depan kita akan melaporkan PT ADEI ke Reskrimsus Polda Riau. Seperti apa nantinya, apa kita undang Reskrimsus dan Gakumnya ke DPRD Riau atau nanti kita yang kesana memberikan laporan itu, ” jelas Sekretaris komisi III DPRD Riau Suhardiman Ambi, ditemui di DPRD Riau, Kamis (22/8/19)

Point yang akan dilaporan nanti terang Suhardiman Ambi diantaranya perambahan hutan lindung Bukit Suliki dan ditanami kelapa sawit belasan tahun silam.

“Dia yang merambah, dia menanam, dia memanen buah sawit lalu mengolahnya jadi CPO di PKS PT ADEI. Itu sudah cukup kuat untuk menutup pabrik,” ujarnya.

Kemudian terang politisi Hanura ini, dari temuan Pansus monitoring DPRD Riau beberapa waktu lalu ditemukan perambahan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan ditanami kelapa sawit. Dalam ketentuan harusnya 50 meter dari bibir anak sungai dan 100 meter dari sungai yang boleh ditanami, namun nyatanya jaraknya 10 meter dari DAS.

” Tiga tahun yang lalu Pansus sudah meminta DAS ditanami hutan kembali, tapi nyatanya sampai sekarang mereka (PT Adei-red) tidak melakukannya,” ujarnya.

Persoalan pelanggaran AMDAL juga menjadi point laporan DPRD Riau, dugaan pelanggaran AMDAL ini dibuktikan dengan PKS PT ADEI yang berjarak hanya 10 meter dari bibir sungai,” Ini tidak boleh karena keberaan PKS yang dekat dengan sungai akan menggerus sungai itu sendiri.

“Jadi ada empat Undang-undang yang diduga dilanggar oleh PT ADEI, pertama UU Kehutanan, UU DAS, UU lingkungan dan UU Sumber Daya Air,” imbuhnya.

Dihubungi melalui Whattshap, Humas PT Adei Budi Simajuntak membantah menurutnya untuk kawasan DAS sudah dilakukan penghijauan,” Untuk DAS itu sudah kita lakukan penghijauan dengan menanam pokok-pokok hutan di sempadan sungai. Ada yang tumbuh dan ada juga yang mati akibat tidak tahan dengan kondisi banjir besar kemarin,” jelasnya.

Untuk PKS, Budi mengatakan sudah sesuai dengan Amdal dan dicek oleh dinas terkait secara rutin.

“Bahkan Gakum Kemen LHK juga pernah turun melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Namun Budi tidak bisa menjelaskan tentang hutan lindung Bukit Suliki yang telah belasan tahun dirambah pihak perusahaan.

“Kalau masalah kawasan lindung saya kurang tahu,” jelasnya singkat.

PT Adei Plantation and Industry merupakan salah satu anak perusahaan grup Kuala Lumpur Kepong (KLK) yang bermarkas di Malaysia. Di Indonesia grup perusahaan ini memiliki 17 anak usaha perkebunan kelapa sawit tersebar di Sumatera dan Kalimantan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *