Berita utamaHukum&KriminalRohil

H.Syamsul,Jhony Charles Dan Kuasa Hukum Selamat Sitorus: Eksekusi Kantor Nasdem Di Rohil Tidak Memuas Kan.


Rokan Hilir Riau Andalas Com —  Pasca Eksekusi nya Ruko Berwarna kuning ini yang merupakan juga sebagai setatus Kantor Nasdem Di Rokan Hilir, yang dilakukan oleh Pengadilan Negri(PN) Rohil, Ternyata hasil nya dianggap tidak memuaskan.

Pasal nya H. Syamsul alias Cupak didampingi ahli warisnya Jhony Charles BA MBA dan Kuasa Hukumnya Selamat Sempurna Sitorus SH selaku pihak teresekusi dalam Putusan Perkara Perdata No. 2296K/Pdt/2009 yang kemudian ditindak lanjuti melalui Penetapan Eksekusi No. 06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/ PN Rohil, menyatakan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Kirno SE tidak memuaskan.


Oleh karena itu, Kedatangan H. Syamsul alias Cupak didampingi ahli warisnya Jhony Charles BA MBA dan Kuasa Hukumnya Selamat Sempurna Sitorus SH, Kamis (22/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib tadi di Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil, bertujuan untuk mempertanyakan dan meminta surat pernyataan jaminan eksekusi 1 atas nama Kirno SE dan dan pemohon eksekusi 2 atas nama Kim Sun.

“surat pernyataan ini kami rasa tidak memuaskan, karena yang ada pernyataan Kirno SE, sementara surat pernyataan Kim Sum tidak ada tentu nya hal ini  sangat sangat agak mengesan kan dan kurang transparansi” kata Jhony Charles BA MBA, sambil menunjukan surat pernyataan itu, kepada wartawan saat keluar dari kantor PN Rohil itu.

Perlu diketahui, lanjut Jhony Charles bahwa Kirno SE selaku penggugat materil 1 atau pemegang hak ( seperti putusan Makamah Agung ( MA ) atas tanah  berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah Nomor 365 seluas 18.166 M2 yang berlokasi di Cempedak Rahuk, dahulu RT.06, RW.03 sekarang RT.09, RW.04, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, dahulu daerah Tk II Kabupaten Bengkalis, sekarang Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ).

Menurutnya ketika meminta surat pernyataan pemohonan Eksekusi itu dari pihak Pengadilan Negri(PN) ia merasa kecewa dengan putusan itu lantaran didalam permohonan eksekusi itu ada dua nama di antaranya adalah nama Kirno SE dan Kim Sun. 

“Seharusnya pihak PN Rohil harus mengkaji dulu, kalau memang pemohon 1 yang sanggup membuat pernyataan, jadi yang di eksekusi itu cukup lahan pemohon 1 saja, jangan dulu di eksekusi lahan pemohon eksekusi 2,” ungkap nya.


Jhony Charles mengatakan apabila Peninjau Kembali ( PK ) yang telah diajukan oleh pihaknya ke PN Rohil dan nanti dimenangkan oleh Makamah Agung ( MA ).otomatis Jhony khawatir dimana pihaknya akan meminta ganti rugi lahan yang sudah di eksekusi pada Selasa (20/8/2019) kemarin. 

“Ditambah lagi, surat pernyataan Kim Sun ini juga tidak kuat Sebab tidak menilai berapa angka atau jumlah yang harus nanti di ganti,”TegasNya.

Jhony Charles mengaku lebih mahal nilai lahan yang ada kantor Partai Nasdem nya, lantaran lanjut dia lagi berada diatas lahan pemohon ekseskusi 2 atas nama Kim Sun. Ia khawatirkan Kim Sun bisa saja nanti buang badan jika pihak nya di menangkan oleh MA.

“Seharusnya pihak PN Rohil dan pihak lain harus mengkaji dahulu lebih jeli sebelum melakukan eksekusi, Setidkanya kaji juga kekuatan PK yang kami ajukan, apakah ada diatas 50 persen, dan jika ada kemenangan kami diatas 50 persen apa salahnya dilakukan penundaan ekseskusi itu, dan saya akan mengejarkan perkara ini cepat diselesaikan oleh MA, sehingga perkara ini bisa terang benderang,”cutes pria yang akrab disapa Bang JC ini.

Bang JC melanjutkan, bahwa pihaknya sengaja mempublikasikan kejadian ini ke publik. Dengan tujuan bisa menjadi pembelajaran bagi penegak hukum dan nanti tidak dialami oleh masyarakat yang lain, melainkan juga  kata dia kedepan  nya hukum di Rohil ini semakin bagus dan tidak terjadi seperti sekarang ini,” pesan Jhony Charles. 

Sementara itu Kuasa Hukumnya, Selamat Sempurna Sitorus SH, bahwa pihaknya tidak mau nanti menang diatas kertas saja melainkan harus Objektif dan pertanggung jawaban hukum sebagai subjek hukum.

Menurutnya, ketika seseorang menang atas sesuatu akan terjadi lagi wanprestasi ( ingkar janji ). Ia mengungkap kan seandainya pihak nya menang nanti otomatis di pertanggung jawabkan pihak eksekusi lahan tersebut.

“kalau kami menang jadi mau kemana kita, sementara lahan itu udah di eksekusi, apakah mungkin atau mau negara mengganti keseluruhan yang di eksekusi itu. Karena setelah kemi pelajari surat pernyataan ini tidak ver, karena bisa saja dugaan kita pemohon eksekusi 2 ( Kim Sun ) menyatakan bahwa ia nanti tidak pernah membuat pernyataan, dan tentunya nanti akan muncul masalah baru lagi nantinya,”Tegas Selamat Sempurna.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya sangat menyayangkan surat pernyataan itu sehingga terjadi eksekusi padahal kata dia hanya karena ada pernyataan dari pemohon eksekusi 1.

“Berdasarkan ini pula saya ajak oada oetinghi atau kawan-kawan yang mengerti hukum untuk mengawal perkara ini, hingga nanti tidak muncul lagi masalah seperti ini khusus Rokan Hilir yang kita Cinta ini,”Tandas Selamat Sempurna Sitorus.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *