Berita utamaBisnis&Ekonomi

Menjelang bulan suci Ramadan, Disperindag kota Pekanbaru mulai mengawasi peredaran Mikol

PEKANBARU (riau andalas.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mengawasi peredaran minuman beralkohol jelang bulan Ramadan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada wartawan riauandalas.com, Selasa (9/6/2015).”Pengawasan dilakukan setiap Kamis dan Jumat, namun tak jarang juga turun saat Sabtu dan Minggu,” kata Mas Irba.

Penjualan minuman yang mengandung ethil alkohol, kata Mas Irba, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2015 pada 15 Januari 2015.

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, minuman beralkohol (Mikol) dilarang dijual di minimarket atau usaha yang dilaksanakan oleh pelaku usaha di bawah 400 meter persegi. Di atas 400 meter persegi, seperti supemarket diperbolehkan menjual mikol, selagi mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Disperindag Kota selalu mengawasi mikol, tidak hanya di saat bulan puasa, tetapi dihari biasa juga selalu melakukan pengawasan,” ujar Irba.

Pengawasan rutin terus dilakukan, bahkan tindakan tegas pernah dilakukan terhadap tempat hiburan Dragon yang ditutup, karena tak punya izin. Setelah ditindak, kini Dragon mengurus izin mikol dan sedang diproses.

Disperindag Kota mengimbau pihak karaoke yang menjual mikol agar mengurus izin, jika ditemukan tanpa izin maka Disperindag segera menutup tempat usaha tersebut.

Pengawasan terhadap mikol ini, ungkap Mas Irba, tidak hanya dilakukan oleh Disperindag Kota, akan tetapi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, seperti Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru dan Dinas Pariwisata.

Mas Irba mengatakan, mikol sudah tidak ditemukan lagi di Alfamart dan Indomaret. Golongan mikol yang dapat dijual di supermarket adalah golongan A yang kadar alkoholnya di bawah 5 (lima) persen. Terhadap penjualan mikol ini, Disperindag Kota telah memanggil 2 (dua) distributor agar tidak mendistribusikannya ke warung-warung secara bebas. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *