Berita utamaPekanbaruPemerintahanRiau

PJ Walikota Pekanbaru Tegaskan Tak Ada Praktik Jual Beli Jabatan di Pemko Pekanbaru

 

PEKANBARU,Riauandalas.com – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Semua komponen pun bisa turut serta mengawasi proses pergantian pejabat.

“Laporkan ke saya kalau ada dugaan jual beli jabatan. Saya tak pernah meminta sepeser pun uang dalam proses pergantian pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Saya akan menjamin bahwa selama saya memimpin di sini,” (Pemko Pekanbaru) tidak akan ada praktik jual beli jabatan. Kalau ada oknum yang melakukannya akan saya tindak tegas,” kata Muflihun saat menerima audiensi Wartawan Pemprov Riau (WPR), Jumat (16/9/2022) di ruang Medium, Mal Pelayanan Pekanbaru.

Muflihun mengatakan, proses pergantian pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru berdasarkan avaluasi dan kebutuhan, bukan karena ada titipan-titipan. “Pergantian ini sebagai evaluasi, bukan karena faktor suka atau tidak suku. Bukan pula hukuman untuk membuang orang. Kita hanya menempatkan orang yang tepat, sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya. Mari berkompetisi ketika ada assesment,” tegas mantan Sekretaris DPRD Riau dan juga mantan camat di salah satu kecamatan di Pekanbaru ini.

Sebelumnya Pj Wako Muflihun mengatakan, sudah membentuk tim asesor sebanyak tujuh orang untuk evaluasi yang dilakukan. “Saya tidak mau banyak mengintervensi asesor, silakan bekerja dengan profesional,” katanya.

Di jajaran Pemko Pekanbaru, saat ini juga memang banyak posisi eselon II yang kosong dan dijabat pelaksana tugas (Plt). Di antaranya adalah, Dinas Perkim, Dispora, Balitbang dan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi menegaskan, DPRD mendukung setiap kebijakan yang diputuskan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun yang berdampak baik untuk masyarakat Kota Pekanbaru. Termasuk soal rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru saat ini, yang sedang dalam proses evaluasi dan penilaian Pj Wako.

“Itu sah-sah saja. Dan secara prinsip kita setuju. Karena memang melakukan mutasi itu merupakan hak preogratif pimpinan daerah,” kata Sabarudi beberapa waktu lalu.

Namun begitu, ada harapan yang dititipkan Sabarudi agar apa yang diinginkan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Perbaikan layanan dan juga perhatian terhadap apa yang terjadi di Kota Pekanbaru saat ini dapat direspon cepat.

“Harapan ka­mi tentu semoga orang yang diberi amanah itu nantinya adalah orang-orang yang tepat,” harap Sabarudi.

Restu Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati untuk menjatuhkan sanksi dan memutasi pegawai.

Hal itu disampaikan Tito melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ kepada gubernur maupun wali kota/bupati bertanggal 14 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan bahwa surat edaran itu juga dialamatkan kepada para pj kepala daerah.

“Itu maksudnya ke semua, jadi, gubernur dan bupati, termasuk di dalamnya para pj. Kan mereka sebenarnya gubernur, bupati, dan wali kota, tapi mereka penjabat,” kata Benni dilansir Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Dalam surat edaran itu, Tito memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas (PIt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan beberapa hal yang sebelumnya harus atas izin Mendagri.

Pertama, memberhentikan, baik permanen maupun sementara, juga termasuk menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintahannya (provinsi/kabupaten/kota) yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum, sesuai ketentuan.

Kedua, menyetujui mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis,” tulis Tito.

Tito meminta agar para plt, pj, dan pjs kepala daerah untuk melapor kepada dirinya maksimum 7 hari sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

Benni mengatakan, izin Mendagri ini dilakukan demi efisiensi dan efektivitas birokrasi. *

Penulis: Lestari