Hukum&KriminalRohil

Agus Warga Bagan Siapiapi,Di Ringkus Team Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.


ROKAN HILIR, Riauandalas.com-Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH Meringkus Pria Inisial AG berasal Dari Bagan SiapiApi,lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu.

AG(35)Alias Agus ini merupakan warga Jl.Madrasah Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir,Riau.akibat barang haram itu akhir nya si Agus ini mengendap di Polres Rokan Hilir.

Ada pun barang bukti(BB)di sita dari tangan tersangka ini yaitu,1(satu)bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1(satu)paket ukuran besar yang berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis sabu,dan 1 (satu)paket ukuran kecil yang berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis sabu.*(BERAT KOTOR=8,20 Gram)*,1(satu)bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil,1(satu)buah sekop plastik,uang tunai sebanyak Rp.900.000,-(Sembilan Ratus Ribu Rupiah)Dan 1(satu)buah handphone merk Samsung berwarna putih.


Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir,AKP Herman Pelani SH,Di Jelas Kan oleh Humas Polres Rokan Hilir,AKP Juliandi SH,pengungkapan kasus ini
Berdasarkan Interogasi terhadap saudara Jaka Andika bahwa saudara Jaka memperoleh barang bukti(BB)berupa 1(satu)
paket berisi narkotika diduga jenis sabu tersebut,dari seorang laki-laki yang bernama AGUS.

Kemudian Lanjut Juliandi Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH,langsung memerintahkan Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap terlapor.

“Kemudian diketahui terlapor berada di daerah Jl.Bahagia Gg.Maimun,
Kecamatan Bangko,
Kabupaten Rokan Hilir,”Kata Juliandi Sinin 12 Agudtus 2019,Dini Hari Tadi.

Melanjut kan jejak ini,lanjut Juliandi Lagi,Pada hari Jumat sekira pukul 16.00 Wib,dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jl.Bahagia,Gg.Maimun Kelurahan Bagan Timur.

Pada saat itu ditemukan terlapor sedang berada di dalam rumah Jl.Bahagia tersebut.Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti apapun.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah terlapor yang berada di Jl.Madrasyah Kelurahan Bagan Timur,Kecamatan Bangko.

“Ditemukan Barang Bukti (BB)lain nya,berupa narkotika diduga jenis Shabu Shabu,Kemudian Terlapor dan semua barang bukti(BB) dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses pengusutan lebih lanjut,”Tandas Juliandi.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *