Rohil

Surat Terbuka  Untuk: Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMD Kabupaten Rokan Hilir,Terkait Dugaan Alokasi DD/ADD di Wilayah HGU Perkebunan

ROHIL, Riauandalas.com –Kepada BPMD Rohil di tempat,“Sehubungan Surat Forum Peduli Daerah Indocnesia ( FPD I)Kakbupaten Rokan Hilir tertanggal 3 Juli 2019 dengan nomor :05/DPC/FPDI/Rhl/lll/019 prihal :Peyalah gunaan  Dana Desa/Anggaran Dana Desa “Program.Padat Karya Tunai tahun 2018 di Areal HGU dinilai telah bertentangan dengan Undang undang pokok Agraria nomor 5tahun.1960 Dan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1966 tentang Sarana Dan Prasarana Serta Fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU

Dalam kaitan tersebut diatas ,Kami dari FPD I  Rohil lewat Surat terbuka ini kiranya mempertanyakan beberapa Hal sebagai berikut
1.Apakah Dana.Desa /Anggaran Dana Desa (DD/ADD) bisa di Alokasikan untuk membangun sarana Jalan di kawasan HGU
2 Bagaimana pengaturan pengelolaan penggunaan DD/ADD do Wilayah HGU Perkebunan?
3 Bagaimana jika DD/ADD di alokasikan untuk Rehabelitasi Bangunan Kantor Desa yang hanya di beri ijin menumpang oleh pemilik HGU Perkebunan?
4 Bagaimana jika suatu Pemerintahan yang tidak memiliki hak Dan kewenangan atas wilayah Dan kawasan HGU Perkebunan ,Alan tetapi selalu mendapat DD/ADD ?
5  Bagaimana jika suatu Desa Hanya di huni satu kelompok d
an berada pada satu lokasi pemukiman karyawan Perkebunan?
6 Bagaimana jika satu Desa tidak.memiliki.SDA Dan PBB,sebab berada di Wilayah Kawasan HGU perkebunan hang hanya di beri ijin menumpang ?
Surat terbuka ini sekaligus membuat pencerahan kepada Publik atas undang undang yang aturan aturannya tidak bertentangan antara satu kepada yang lainnya,kiranya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rokan Hilir until.dapat memberikan jawabannya.
Rohil 14 Juli 2019
DPC  Forum Peduli Daerah –  Indonesia FPD-I Rohil
Ttd :”Mr.Juli Manik &” H.Saragi SH
(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *