PemerintahanRohil

Dugaan Penyalah Gunaan DD Padat Karya tunai 2018 di Areal HGU,Forum Peduli Daerah, Minta Kajari Rohil Periksa Penghulu Meranti Makmur

ROHIL,Riauandalas.com -“Buntut dari dugaan penyalah gunaan Anggaran DD padat karya tunai 2018 di areal HGU Perkebunan PTP Nusantara 3 Kebun Seimeranti ,”Forum Peduli Daerah Indonesia (FPD I) minta Kajari Rohil  Periksa “Dn,Oknum Penghulu Meranti Makmur Kecamatan Bagansinembah Rohil.
Permohonan itu tertuang dalam.surat somasi tertanggal ,Rabu 3 Juli 2019 dengan nomor :05/DPC/FPD I/Rhl/lll/019 tembusan Bupati Rohil,Kajari Rohil,DPRD Rohil,Polres Rohil,Camat Kecamatan Bagansinembah,Penghulu Meranti Makmur dan Arsip.
Hal itu di sampaikan Ketua FPD I Pusat”H.Saragih kepada RiauAndalas.com.yang di dampingi “J.Manik selaku Pimpinan FPD I Rohil pada acara ngopi bareng di Mocca Coffee jl lintas Riau Km 6 Baganbatu Rabu,3 Juli 2019.
Dalam penyampaiannya H.Saragih menerangkan,semestinya PTP Nusantara 3 Kebun Seimeranti bukan sebagai Penikmat anggaran APBN yang telah bertahun tahun dilaksanakan Penghulu.
Hal ini tentu bertentangan dengan Undang undang dasar 1945 pasal 28 Dan 28 huruf c ,Undang undang no 71 tahun.2000, Undang undang nomor 28 tahun 1999,Peaturan Mentri Pedesaan nomor 8 tahun 2018 ,Peraturan Mentri Desa tahun.2016 tentang ,Peraturan Mentri Pedesaan nomor 21 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana.Desa.
H.saragi menerangkan, Dimana seorang Kepala Desa (Penghulu) mempunyai Kewenangan ,namun tidak lepas dari tanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor.43 pasal 19.ayat 2 tentang kewenangan yg menjadi tanggung jawab Desa.
Ditambahkannya , infrastruktur yang di bangun pada areal Jalan produksi Perkebunan PTP Nusantara 3 Kebun Seimeranti ,jelas telah merugikan Masyarakat Dan Negara ,Mengingat Perusahaan yang seharusnya membangun infrastruktur di lahan HGU atau Desa di perkebunan tersebut .
Dengan dugaan penyalah gunaan Anggaran  Dana Desa 2018 ini ,Penghulu meranti Makmur tidak menjalankan Tupoksinya
Serta tidak berpihak kepada Masyarakat yang justru menunjukkan keberpihakannya pada Perusahaan yang.di jadikan sebagai penkmat APBN selama bertahun tahun.
 FPD I memandang,Penghulu Meranti Makmur di duga keras telah mengangkangi peraturan keme trian Pedesaan nomor 8 tahun 2016 undang undang Agraria nomor 5 tahun 1960 Dan Peraturan Pensrintah (PP ). nomor 40 tahun 1966 tentang HGU menyatakan “Sarana Dan Prasarana Serta pasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU….(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *