PemerintahanPendidikanRohil

Dua Tahun Tak Mengajar, Kepala Sekolah Malah Tempatkan Oknum Guru ini Sebagai Administrasi Kantor .

Ada apa di SD N 018 Balai Jaya ???
ROHIL,Riauandalas.com – Aneh tapi fakta, Oknum Guru SD N 018 Balai Jaya di duga tidak pernah mengajar, Padahal Guru tersebut sudah memiliki sertifikasi mengajar, namun sejak Nota Dinas.yang di terima  Dua tahun Lalu tidak pernah di indahkan.
Ys ,Guru yang di.maksud,saat di konfirmasi awak Media di Ruang Kantor Guru SDN 018 Balai Jaya senin 1juli 2019 mengatakan,Nota Dinas dirinya untuk mengajar  di sekolah tersebut sudah Dua tahun lamanya,tetapi kebijakan Kepala Sekolah menempatkannya sebagai petugas Administrasi di Kantor Guru,dengan alasan kalau tenaga. pengajar sudah penuh.
Aneh,Ys,seorang guru pegawai Negri (ASN) yang memperoleh SERTIFIKASI justru tidak mengajar,penelusuran tim dari beberapa Media mendapatkan Informasi pengelolaan management sekolah di duga sarat dengan kejanggalan.
Seperti.yang di tuturkan Syaiful lbs SPd seorang guru yang mengajar di sekolah tersebut membenarkan kalau Ys merangkap tugas selain sebagai Administrasi di Kantor Guru,juga mengajar murid di kelas ,itupun kalau guru kelas tersebut berhalangan,. paparnya
Tidak banyak yang di jawab Ys selain mengarahkan Tim  kepada Umirah Spd selaku Kepsek dengan alasan takut Salah memberikan konfirmasi,”Sebaiknya Bapak bapak Media Konfirmasi saja kepada Kepsek,Karena takut says Salah berikan konfirmasi,paparnya kalem.
Namun Sayang,hingga Berita ini Turun,Umirah SPd ,tidak mendapat jawaban saat dihubungi Tim ,Senin 1Juli 2019.
Diketahui ,Guru bersertifikat adalah seorang tenaga Pendidik yang mengajar di sekolah wajib memenuhi ketentuan Mengajar 24 jam per  satu minggu,dan Syarat mendapatkan Sertifikat sebagai tenaga Pengajar harus LINIEAR (menempuh jalur pendidikan Kejuruan )terlebih dahulu.
sebelumnya Us adalah Guru honorer SD N 030 Desa Kencana Kecamatan Bagansinembah (sebelum pemekaran)SK yang di dapatnya pada tahun1994.
Dalam Hal ini,Ada kaitan kebijakan Yang Salah dari Seorang Kepala Sekolah yang di nilai telah Kangkangi Nota Dinas Pendidikan Rohil kiranya dapat memberikan tindakan Indispliner sesuai Hukum yang berlaku… .(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *