Hukum&KriminalRohil

DIduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan(SA).


ROKAN HILIR,Riauandalas.com-Akibat perbuatan tidak senonoh akhirnya seorang remaja SA(15)berurusan Dengan pihak kePolisian lantaran diduga mencabuli seorang anak berusia(5)Tahun sebut saja Melati.

terbongkarnya cerita ini dikarenakan pengakuan polos dari korban kepada ibunya,mengatakan Kalau kemaluanya mengalami rasa sakit.

SA(15)merupakan warga jalan lintas Riau -Sumut KM.23 Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.kini sudah diaman kan di Mapolsek Bagan Sinembah.

Data yang berhasil dirangkum oleh awak media dimalposek Bagan Sinembah, Senin (1/7) malam,terungkapnya dugaan perbuatan pencabulan dari keluhan korban kepada orang tua korban.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto Sik SH MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H.Asmar, Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik,membenar kan Bahwa seorang Remaja Berinisial SA (15) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah diamankan.

selaniut nya Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik kepada awak media menyampaikan Kronologi Ibu Korban minggu (23/6)/sekira pukul 22.45 merasa curiga terhadap anaknya Melati (15) mengeluh rasa sakit saat buang air kecil.

Melihat ada hal yang mencurigakan, lantas ibu korban bertanya kepada anaknya kenapa bisa sakit saat buang air kecil lalu melati mengatakan kalau dia diajak oleh SA kekamar terus dibuka baju dan calananya serta kemaluanya dipegang pelaku.

Mendengar penuturan dari korban tersebut pelapor terus mendatangi rumah pelaku dan terus melaporkan ke polsek Bagan Sinembah untuk diusut lebih lanjut

Berdasarkan laporan Ibu Korban IM(40)perwira yang akrab dipanggil Baim,Senin (1/7)secara langusung perintahkan tim Opsnal polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan keberdaan pelaku dengan berangkat kerumah pelaku.

Saat didatangi dirumahnya pelaku sedang mengantarkan galon berisikan air isi ulang langsung dilakukan penangkapan.

Untuk pelaku serta barang bukti baju serta celana dalam milik korban juga hasil visum dibawa kepolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut

“Pelaku kita jerat dengan pasal 73 D jo 81 ayat(1)dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang No 23 Tahu. 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” Pungkas Baim (Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *