Hukum&KriminalRohil

Akibat Shabu Pria Ini Diringkus Team Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.


ROKAN HILIR,Riauandalas.com-ST (29) Alias Kanzen Bin Jon Azhar pekerja sebagai petani berhasil diringkus Team Sat Narkoba Polres Rokan Hilir,lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Kejadian penangkapan pelaku narkotika ini berawal Senin 01 Juli 2019 sekira pukul 11.30 Wib pagi.yang mana tempat kejadian perkara (TKP)  Disebuah rumah milik ST Alias Kanzen Bin Jon Azhar tepat nya di Jl. Kamboja,Kepeng huluan Ujung Tanjung, Kecamatan tanah Putih,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Adapun Barang Bukti(BB),1(satu) buah kotak rokok merk magnum mild berwarna biru,1(satu)paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu,2(dua)plastik bening ukuran sedang,1(satu)buah sekop plastik yang diduga digunakan untuk penyalahangunaan narkotika jenis shabu,1(satu)buah timbangan berwarna hitam dan 1(satu) unit handphone merk samsung berwarna hitam.

Informasi ini di benarkan Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH,MH melalui Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,bahwa Kronologis penangkapan pelaku dugaan tindak pidana narkotika ini Senin 01 Juli 2019, sekira pukul 09.00 Wib,setelah tim opsnal sat Narkoba Res Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah yang terdapat di Jalan Kamboja kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil,sering terjadi transaksi penyalahgunaan yang diduga narkotika jenis shabu.

“Kasat Narkoba Res Rohil AKP HERMAN PELANI,SH memeritahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap daerah kamboja tersebut. Pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2019, sekira pukul 11.30 Wib dilakukan penggerebekan di sebuah rumah terlapor yang berada di Jalan Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung,
Kecamatan Tanah Putih Rohil,dan ditemukan terlapor sedang berada di dalam kamar rumah tersebut,Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti(BB)diduga narkotika jenis shabu,”TerangNya 01 Juli 2019,sekira pukul 22,32 Wib malam.

Lebih lanjut Juliandi menjelas kan,Bahwa pihak nya melakukan tindak kan Menyita Barang bukti(BB)
untuk Melengkapi Adm penyelidikan dan penyidikan guna pengusutan lebih lanjut,melainkan tersangka dan saksi juga akan dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka dan barang bukti(BB)sudah diaman kan Di Polres Rokan Hilir,Rencana Tindak lanjut
Melaksanakan Gelar Perkara nya,Menimbang (BB)ke Pegadaian
Berkoordinasi dengan JPU,”Pungkasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *