Hukum&KriminalRiauRohul

Polres Rohul Menang Dari Gugatan Praperadilan 3 Terduga Pelaku Pemerasan Kades Rambah Hilir Timur

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Gugatan atau Pra Peradilan terduga pelaku pemerasan oleh kuasa hukum Kades Rambah Hilir Timur terhadap Polres Rokan Hulu (Rohul)  dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN)  Pasir Pangaraia setelah pokok perkara sudah disidangkan.

Untuk diketahui, sebelumnya 3 warga Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul,  meringkuk di sel tahanan karena diduga telah memeras dan mengancam Kepala Desa di Rohul, ‎Jumat (8/3/2019) lalu, Kemudian ketiga terduga melalui Penasehat hukumnya melakukan Praperadilan ke Pengadilan Negri (PN) Pasir Pangaraian,

Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua S.I.K M.Si sa’at di konfirmasi Via Selulernya Sabtu (13/4/2019) Sore, mengatakan Sebelumnya Ketiga warga Rambah Hilir yang diciduk Tim Saber Pungli Sat Reskrim Polres Rohul ialah AF (45), RS (48) dan ANH (50) saat akan transaksi di RM Mitra Km 6 Pasir Pangaraian, Jumat (8/3/2019), Pasca kejadian tersebut, ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan motifnya, pemerasan dengan mengancam akan menyebarluaskan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspketorat Rohul tentang adanya dugaan Kepala Desa Rambah Hilir Timur, HM Nasir, menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD)

Kemudian, dalam sidang praperadilan dengan Pemohon J P M Ridho Silalahi Dkk dengan termohon Polres Rohul melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 10.20 Wib .

Hal itu dilaksanakan, pada sidang ke 6  Praperadilan Nomor : 04 /Pen Pid Prap/2019/PN. PrP di Pengadilan Negri Pasir  Pangaraian, Rohul.

Pelaksanaan Sidang Prapid, AKP Harry Avianto, SIK, SH, Pembina Nerwan SH, MH, Ipda Ulik Iwanto,, Ipda Nanang  Pujiono, SH, Bripka Sakban, SH, Bripka Jaya Bakara, SH dan Brigadir Boby Even, SH.

“Adapun agenda sidang itu, Putusan Praperadilan dengan putusan, berdasarkan pasal 82 KUHAP dan Putusan MK Nomor 102 / PUU – XIII / 2015, apabila perkara sidang pertama dibuka praperadilan dinyatakan gugur,” jelasnya.

Prapradilan dengan kuasa hukum Ramses Hutagaol SH MH‎,  dan ketiga kliennya yang melakukan Praperadilan, karena dalam Pasal 184 KUHP menerangkan, harus ada dua alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Namun karena materi atau pokok perkara sudah disidangkan, maka Pengadilan Negeri menyatakan gugur atau ditolak,” pungkasnya.

***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *