Hukum&KriminalRohul

Alasan Beli Nasi, Warga Asal Sigambal Bawa Kabur Motor Pinjaman, Kini Diamankan Polisi

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Warga Jalan Perdamaian Dusun Sidorejo Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Sigambal Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara berinisial RR (28 Th) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah atas dugaan penggelapan sepeda, Selasa (15/1/2019) Siang baru bru ini.

Pria ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah  Kamis (17/01/19) berawal dari pengaduan dari Marajohan Pakpahan (22th) warga Km 07 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua S.IK M.Si melalui Kapolsek Rambah AKP Hermawan Saat dikonfirmasi mengatatakan, bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Rambah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut ” Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun ” Katanya.

Kasus ini  dilaporkan oleh M. Pakpahan awalnya pada hari Sabtu (6/10/2018) sekira pukul 22.00 WIB saat korban mengendarai sepeda motor beriringan bersama dengan  Rifal  dan sesampainya di depan SMAN 1 Rambah Desa Koto Tinggi, Korban  diberhentikan oleh Pelaku dan meminjam sepeda motor Korban dengan alasan untuk membeli nasi, sejak saat itu Pelaku tidak kembali lagi.
“Atas kejadian itu korban merasa rugi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Rambah untuk pengusutan lebih lanjut.

Menindak lanjuti laporan tersebut,Kapolsek Rambah AKP Hermawan memerintahkan kanit Reskrim bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
Pada Selasa (15/1/2019) siang, di peroleh informasi bahwa yang bersangkutan  sedang berada di depan SMAN 1 Rambah, Pasir Pengaraian.

Tim Opsnal Polsek Rambah segera mengejar  dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Setelah dilakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik Korban dan Pelaku juga memberikan keterangan bahwa sepeda motor tersebut di simpan dirumahnya di Rantau Prapat Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.

Berdasarkan keterangan tersebut maka Kanit Reskrim beserta anggota dan Pelaku berangkat ke Kabupaten Labuhan Batu guna menjemput Barang Bukti penggelapan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vario Tecno warna hitam milik Korban yang disimpan dirumahnya. Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti dibawa kembali ke Polsek Rambah untuk proses lebih lanjut.

Penulis : Alfian Tob

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *